Sabtu, 2 Mei 2026

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

 Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
DOC
SANKSI -- DJP menangguhkan sanksi untuk pelapor pajak. 

Ringkasan Berita:
  • DJP menghapus denda dan bunga bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga 31 Mei 2026. 
  • Kebijakan itu diberikan karena tingginya permintaan relaksasi serta penyempurnaan sistem Coretax yang masih berlangsung. 
  • Hingga kini, sekitar 4.000 permohonan perpanjangan pelaporan SPT telah diajukan Wajib Pajak Badan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025.

Melalui kebijakan terbaru, DJP menghapus sanksi administratif bagi pelaporan SPT yang dilakukan setelah 30 April 2026 hingga 31 Mei 2026. Penghapusan itu mencakup denda maupun bunga keterlambatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Selain pelaporan SPT, kebijakan relaksasi itu juga berlaku terhadap batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

“SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis keterangan resmi DJP, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Ringan dan Gelombang 1,25 Meter di Perairan Gorontalo

DJP menjelaskan penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” lanjut keterangan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan memperpanjang waktu pelaporan diambil karena tingginya kebutuhan pelayanan bagi wajib pajak.

Selain itu, DJP juga masih melakukan penyempurnaan terhadap sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

“Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Menurut Bimo, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan yang diajukan Wajib Pajak Badan.

Permintaan relaksasi tersebut juga disebut datang dari masyarakat umum serta asosiasi yang bergerak di bidang perpajakan.

“Jadi, hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi,” ungkapnya.

Dengan adanya tambahan waktu tersebut, DJP berharap Wajib Pajak Badan dapat lebih maksimal menyiapkan kelengkapan administrasi dan memastikan perhitungan pajak dilakukan dengan benar sebelum pelaporan dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved