Rabu, 29 April 2026

Berita Viral

Jaksa Agung Bertindak, Danke Rajagukguk Dicopot dari Kajari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Danke Rajagukguk dari Kajari Karo imbas kasus Amsal Sitepu. Edmond Purba ditunjuk sebagai pengganti.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Jaksa Agung Bertindak, Danke Rajagukguk Dicopot dari Kajari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu
Tribunnews.com
KAJARI KARO DIPERIKSA - Kajari Karo Danke Rajagukguk dicopot dan dimutasi, buntut dari kasus Amsal Sitepu, Selasa (14/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Danke Rajagukguk dicopot dari Kajari Karo lewat SK Jaksa Agung tertanggal 13 April 2026
  • Pencopotan terkait sorotan kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas
  • Edmond Novvery Purba ditunjuk menggantikan, Kejagung lakukan evaluasi dan pemeriksaan internal
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perombakan jabatan kembali bergulir di lingkungan Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang resmi diterbitkan pada Senin, 13 April 2026.

Posisi strategis tersebut kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba.

Sebelumnya, Edmond menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan kini ditugaskan memimpin Kejari Karo dalam situasi yang tengah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Buntut Kasus FH UI: 16 Mahasiswa Disidang Terbuka, Berujung Ricuh, Tuntutan DO Menggema

KAJARI KARO DIPERIKSA - Kajari Karo Danke Rajagukguk dicopot dan dimutasi, buntut dari kasus Amsal Sitepu, Selasa (14/4/2026).
KAJARI KARO DIPERIKSA - Kajari Karo Danke Rajagukguk dicopot dan dimutasi, buntut dari kasus Amsal Sitepu, Selasa (14/4/2026). (Tribunnews.com)

Rotasi di Tengah Badai Kasus Amsal Sitepu

Pergantian ini terjadi di tengah sorotan terhadap penanganan perkara di Kejari Karo.

Nama Danke Rajagukguk ikut terseret setelah kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu berujung pada putusan bebas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Danke kini tidak lagi menduduki jabatan struktural.

"Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, saat ini beliau tidak menempati jabatan struktural, melainkan jabatan fungsional. Hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa terjadi di lingkungan kementerian maupun lembaga," ungkap Anang kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kades di Pohuwato Gorontalo Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Hulawa

Pemeriksaan Intensif di Kejagung

Mutasi ini disebut-sebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sejak Sabtu (4/4/2026), Danke bersama sejumlah pejabat di Kejari Karo telah menjalani pemeriksaan mendalam terkait profesionalitas penanganan perkara tersebut.

Selain Danke, tim Intelijen Kejaksaan Agung turut mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu.

“Sabtu malam kemarin, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya, sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” jelas Anang pada Senin (6/4/2026) lalu.

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Pimpin ASN Bersihkan Eks Terminal Andalas

Komitmen Sanksi Etik

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara terbuka.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved