Selasa, 7 April 2026

Berita Nasional

Heboh! Korban Pelecehan di Pagaralam Ikut Jadi Tersangka

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan, memunculkan polemik setelah aparat kepolisian menetapkan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Heboh! Korban Pelecehan di Pagaralam Ikut Jadi Tersangka
TribunGorontalo.com
JADI TERSANGKA- Korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam, Sumatra Selatan saat resmi jadi tersangka dan ditahan Polres Pagaralam. Wanita muda ini diduga sudah melakukan akses ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam menyeret dua pihak sebagai tersangka, termasuk pelapor. 
  • RA dijerat hukum karena mengakses dan menyebarkan data pribadi milik terduga pelaku. 
  • Penetapan ini memicu protes publik yang menilai penanganan kasus tidak berpihak pada korban.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan, memunculkan polemik setelah aparat kepolisian menetapkan dua pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Seorang pejabat kantor pos berinisial UB (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang berinisial RA (24).

Namun di sisi lain, RA juga turut dijerat hukum dalam kasus berbeda yang masih berkaitan.

RA disebut mengakses telepon genggam milik UB tanpa izin, lalu menyebarkan sejumlah foto pribadi kepada pihak lain.

Baca juga: Lagi, 9 Dapur MBG di Gorontalo Akan Ditutup Sementara, Kini Total 27

Tindakan tersebut membuatnya dikenakan pasal terkait pelanggaran data pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"RA saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengakses handphone milik UB tanpa izin dan menyebarkan isi galeri pribadi milik yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto, Minggu (5/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena posisi RA yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan justru ikut diproses hukum. Laporan terkait dugaan pelecehan tersebut telah disampaikan sejak 8 Desember 2025.

Perkembangan perkara berlanjut ketika statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. Tak lama berselang, pada 25 Maret 2026, RA resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagaralam.

Penetapan status tersangka terhadap RA memicu reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam menyuarakan keberatan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam pada 5 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa meminta agar proses hukum terhadap RA dihentikan dan menuntut agar UB dijatuhi hukuman berat atas dugaan perbuatannya.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih berjalan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," tambah Iptu Heriyanto.

Kasus ini masih terus berkembang, seiring penyidik mendalami masing-masing laporan yang melibatkan kedua pihak tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved