Dapur MBG Gorontalo
Lagi, 9 Dapur MBG di Gorontalo Akan Ditutup Sementara, Kini Total 27
Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara (suspend) di Provinsi Gorontalo kembali bertambah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Zulkifly-Talhumala-memberikan-keterangan-usai-RDP-terkait-penambahan-jumlah-SPPG.jpg)
"Rata-rata sudah memperbiki, tinggal membuat surat untuk pernyataan bahwa ini sudah siap operasional kembali," lanjutnya.
Selain persoalan teknis, dalam RDP tersebut juga terungkap adanya temuan terkait praktik kenaikan harga oleh pemasok bahan.
Zulkifly menyebut, kondisi tersebut terjadi di beberapa wilayah dan menjadi perhatian dalam pengawasan program.
"Di beberapa wilayah itu, ada yang memang supliernya itu memang sengaja menaikan harga, tidak sesuai dengan harga di pasaran," ungkapnya.
Di akhir, ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan SPPG mengingat program ini merupakan bagian dari program nasional.
"Harapan kami lebih memperbaiki kualitas lagi, kita tau bersama bahwa ini program nasional jadi kita harus menjaga program ini, tujuannya sangat mulia untuk mengurangi tingkat stanting di Indonesia," pungkasnya.
16 Dapur MBG Ditutup
Pemerintah resmi menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Gorontalo.
Menariknya, dari belasan dapur yang disuspensi tersebut, beberapa di antaranya diketahui baru beroperasi dalam hitungan bulan, bahkan ada yang baru berjalan sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan.
Penghentian ini tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1211/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan MBG tahun anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, alasan utama penutupan sementara karena sejumlah SPPG belum memenuhi standar penting, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
“Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” demikian isi surat resmi tersebut.
Selain itu, laporan Koordinator Regional Provinsi Gorontalo tertanggal 31 Maret 2026 juga menjadi dasar kuat keputusan ini, setelah ditemukan berbagai kekurangan pada dapur-dapur MBG di lapangan.
Tak hanya operasional yang dihentikan, pemerintah melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan kepada SPPG terkait.
(*)