Berita Viral
Terseret 'Skandal' Video Desa hingga Dituntut Ganti Uang Negara, Ini Sosok Amsal Sitepu
Pria yang dikenal sebagai videografer profesional ini mendadak menjadi sorotan publik setelah duduk di kursi pesakitan PN Medan atas dugaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-sosok-Amsal-Sitepu.jpg)
Jaksa menilai terdapat selisih anggaran yang sangat signifikan antara biaya yang ditagihkan oleh CV milik Amsal dengan standar biaya menurut versi audit. Selisih inilah yang dianggap sebagai kerugian negara yang harus ia pertanggungjawabkan.
Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Karo menjadi dasar utama jaksa untuk menjerat Amsal. Hal inilah yang kemudian menyeretnya ke dalam jeratan hukum dengan angka tuntutan ganti rugi yang tidak sedikit, mencapai Rp202.161.980.
Kasus ini pun memicu gelombang dukungan yang cukup masif dari rekan sejawat dan sesama pegiat industri kreatif. Banyak yang merasa bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Salah satu dukungan vokal datang dari Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal luas sebagai DJ Donny. Ia secara terbuka menyuarakan keprihatinannya dan merasa bahwa apa yang dialami Amsal adalah bentuk ketidakadilan bagi pekerja seni.
DJ Donny menilai bahwa menuntut seorang profesional atas hasil karyanya dengan tuduhan korupsi adalah tindakan yang berbahaya. Melalui media sosialnya, ia mengajak publik untuk tidak tinggal diam melihat fenomena hukum yang menimpa Amsal.
Ia menganggap kasus ini sebagai alarm keras bagi rasa keadilan kolektif di masyarakat. Baginya, jika seorang yang bekerja jujur sesuai kontrak justru dipidanakan, maka tak ada lagi ruang aman bagi kreativitas untuk tumbuh subur.
Kini, nasib Amsal Sitepu benar-benar berada di ujung tanduk dan bergantung pada ketukan palu majelis hakim. Dari seorang pengusaha kreatif yang hobi berkeliling dunia, ia kini harus berjuang habis-habisan membuktikan integritasnya di pengadilan.
Baca juga: PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis
Analisis Audit dan Jeratan Pasal Anti-Korupsi
Persoalan utama dalam kasus ini bermula dari perbedaan persepsi mengenai nilai sebuah karya seni video. Amsal mengajukan proposal dengan nilai Rp30.000.000 per desa, sebuah angka yang ia anggap wajar untuk standar produksi profesional.
Namun, pihak auditor Inspektorat memiliki perhitungan yang berbeda secara drastis. Berdasarkan analisis mereka, satu video profil desa seharusnya hanya dihargai sekitar Rp24.100.000, sehingga terdapat selisih yang harus dikembalikan.
Atas dasar perbedaan perhitungan itulah, jaksa menilai Amsal telah memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Hukuman ini merupakan pukulan telak bagi karier Amsal yang sedang berada di masa keemasan sebagai videografer.
Selain hukuman fisik, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.
Yang paling berat adalah kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ia tidak membayar, maka aset pribadinya terancam akan disita dan dilelang oleh negara.
Bahkan, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Amsal terancam mendapatkan tambahan masa tahanan selama 1 tahun. Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan pasal korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa.
Pembelaan Amsal: Upah Kreatif Bukan Korupsi
Di dalam ruang sidang, Amsal Sitepu tidak tinggal diam dan memberikan pembelaan yang cukup emosional namun tetap logis. Ia berusaha menjelaskan kepada hakim bahwa memproduksi sebuah video tidak sesederhana yang dibayangkan oleh auditor negara.