Berita Nasional
252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari
Sebanyak 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/mbg-racun.jpg)
Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional menutup sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumatera Utara karena belum memenuhi standar sanitasi.
- Beberapa dapur yang terdampak berada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
- Pengelola diminta segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta dokumen instalasi pengolahan air limbah sebelum operasional kembali dibuka.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penutupan tersebut dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan sanitasi yang diwajibkan pemerintah.
Dapur-dapur tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL), meskipun telah melewati masa 30 hari sejak mulai beroperasi.
Kebijakan penghentian sementara ini juga berdampak pada beberapa wilayah, termasuk Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Pasar Murah Pemprov Gorontalo Ramai, Tapi Warga Mengeluh tak Ada Gas LPG
Di dua daerah tersebut terdapat tujuh dapur SPPG yang ikut ditutup.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, mengatakan empat dapur SPPG di wilayahnya belum dapat beroperasi karena dokumen sanitasi belum diproses.
“Empat SPPG sampai sekarang belum mengurus,” kata Urat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Empat dapur yang dimaksud berada di wilayah Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, Siantar Martoba Tanjung Pinggir, Siantar Utara Baru, serta Siantar Martoba Tambun Nabolon.
Selain di Pematangsiantar, tiga dapur lainnya yang turut dihentikan operasionalnya berada di Kabupaten Simalungun.
Ketiga lokasi tersebut masing-masing berada di Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Bandar Masilam.
Kebijakan penghentian sementara operasional dapur SPPG tersebut mulai diberlakukan sejak 9 Maret 2026.
Meski ada dapur yang belum memenuhi persyaratan, sebagian besar fasilitas SPPG di Pematangsiantar sebenarnya telah melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dari total yang beroperasi, terdapat 23 dapur yang sudah mengantongi sertifikat SLHS, sementara tujuh lainnya masih dalam tahap pengurusan.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi
Koordinator SPPG wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, menjelaskan jumlah dapur yang dibangun di kota tersebut mencapai 47 unit.
“Pendirian SPPG di Pematangsiantar berjumlah 47 unit dan 30 SPPG telah beroperasi,” ujar Dinda.
Namun ia tidak merinci apakah dapur yang saat ini dihentikan operasionalnya sebelumnya sudah sempat beroperasi atau belum.
Sementara itu, Koordinator SPPG wilayah Kabupaten Simalungun, Debora Purba, mengatakan keputusan penghentian sementara operasional dapur mengacu pada surat resmi dari Badan Gizi Nasional.
Melalui surat tersebut, penyelenggara dapur diminta memastikan seluruh standar kebersihan dan sanitasi telah terpenuhi sebelum kegiatan pelayanan kembali dijalankan.
Para pengelola juga diminta segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta dokumen terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, operasional dapur SPPG dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.