Ramadan 2026
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Saat Ramadan, Ini Penjelasan UAS
Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-5-kabupaten-dan-kota-di-Gorontalo-sudah-menetapkan-zakat-fitrah-kecuali-Bone-Bolango.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kewajiban zakat fitrah bagi seseorang bergantung pada apakah ia masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.
- Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, orang yang meninggal sebelum waktu tersebut tidak lagi wajib dizakati.
- Sementara bayi yang lahir sebelum azan magrib malam Idulfitri tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Pada momen ini, berbagai pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama terkait kewajiban zakat bagi bayi yang baru lahir atau anggota keluarga yang meninggal dunia selama Ramadhan.
Kebingungan tersebut biasanya muncul karena tidak semua orang memahami batas waktu atau syarat yang menentukan apakah zakat fitrah tetap wajib dibayarkan atau tidak.
Saat ini, bulan Ramadhan 1447 Hijriah telah memasuki hari ke-20. Seiring mendekatnya Hari Raya Idulfitri, sebagian masyarakat mulai menyiapkan zakat fitrah dengan menyediakan bahan pokok seperti beras yang ditakar sesuai ketentuan syariat.
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Perang Iran-Amerika Bisa Berdampak ke Indonesia, Ada Potensi Kenaikan Harga
Di tengah persiapan tersebut, muncul pertanyaan yang hampir selalu dibahas setiap tahun, yakni apakah bayi yang lahir beberapa hari sebelum Idulfitri tetap dikenakan kewajiban zakat fitrah.
Selain itu, pertanyaan lain juga sering diajukan, yakni mengenai kewajiban zakat bagi seseorang yang meninggal dunia ketika Ramadhan masih berlangsung.
Pada dasarnya, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh individu, baik orang dewasa, anak-anak, hingga bayi yang baru dilahirkan.
Karena sifatnya wajib, memahami syarat dan waktu yang menentukan kewajiban zakat menjadi hal penting bagi setiap muzaki.
Persoalan mengenai waktu kewajiban zakat fitrah ini pernah dijelaskan oleh dai kondang Indonesia, Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Perang Iran-Amerika Bisa Berdampak ke Indonesia, Ada Potensi Kenaikan Harga
Penjelasan tersebut kembali ramai dibagikan di berbagai platform media sosial, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal
Dalam penjelasannya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa kewajiban zakat fitrah sangat berkaitan dengan waktu masuknya kewajiban tersebut, yakni saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.
Jika seseorang meninggal dunia sebelum waktu tersebut, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Sebagai contoh, jika seseorang wafat pada Sabtu sore sementara Idulfitri jatuh pada hari Minggu, maka zakat fitrah tidak wajib dibayarkan untuk orang tersebut.
Hal itu karena yang bersangkutan meninggal sebelum masuk waktu wajib zakat fitrah, yakni saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.
Sebaliknya, apabila seseorang masih hidup hingga azan magrib pada malam takbiran, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan untuknya.
“Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia,” ujar UAS dalam penjelasannya.
Zakat Fitrah bagi Bayi yang Lahir Saat Ramadhan
Ketentuan waktu yang sama juga berlaku bagi bayi yang lahir selama bulan Ramadhan.
Baca juga: DPRD Gorontalo Heran LPG 3 Kg Dikeluhkan Langka, Padahal 25 Ribu Tabung Didistribusikan Tiap Hari
Apabila bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah untuk bayi tersebut.
Namun jika bayi lahir setelah azan magrib malam Idulfitri, maka zakat fitrah tidak lagi menjadi kewajiban bagi bayi tersebut.
Pertanyaan lain yang juga sering muncul adalah mengenai zakat yang telah dibayarkan lebih awal, tetapi kemudian orang yang bersangkutan meninggal sebelum waktu wajib zakat.
Menanggapi hal ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa zakat yang telah diserahkan kepada amil tidak perlu diambil kembali.
Zakat tersebut tetap dianggap sah dan tidak perlu dihitung ulang meskipun orang yang dizakati meninggal sebelum waktu wajib.
UAS juga mengingatkan agar umat Islam tidak terlalu memperhitungkan kembali zakat yang sudah diberikan.
Menurutnya, zakat fitrah pada dasarnya merupakan ibadah yang bertujuan membersihkan jiwa sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Niat Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaan zakat fitrah, niat memiliki peran yang sangat penting. Bahkan dalam syariat Islam, niat dianggap lebih utama dibandingkan dengan ucapan serah terima atau ijab kabul.
Hal ini karena zakat merupakan pemberian satu arah dari muzakki kepada mustahik, bukan transaksi seperti jual beli.
Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah sesuai dengan peruntukannya.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.