Kamis, 19 Maret 2026

Berita Nasional

Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025

Peredaran obat, kosmetik, dan makanan ilegal di marketplace masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
TribunGorontalo.com
FOTO STOK Sejumlah kosmetik yang disita BPOM karena tak memiliki izin edar. 
Ringkasan Berita:
  • BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal di berbagai marketplace sepanjang 2025 melalui patroli siber. 
  • Kosmetik ilegal menjadi temuan terbanyak dengan jumlah hampir 4,6 juta produk. 
  • Penindakan tersebut diperkirakan mencegah peredaran produk berbahaya senilai Rp49,82 triliun dan melindungi jutaan masyarakat.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Peredaran obat, kosmetik, dan makanan ilegal di marketplace masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Sepanjang tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu tautan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari patroli siber yang secara rutin dilakukan untuk memantau aktivitas perdagangan produk kesehatan dan pangan di berbagai platform digital.

Dari pengawasan tersebut, BPOM mendapati sebanyak 197.725 tautan yang menawarkan obat dan makanan ilegal atau produk yang tidak sesuai regulasi.

Baca juga: 2 Kebakaran Terjadi di Gorontalo Pada Jumat 6 Maret 2026, Menimpa Bangunan Sekolah dan Rumah

Tautan tersebut berasal dari ribuan akun penjual yang menjajakan produk tanpa izin edar hingga produk yang mengandung bahan berbahaya.

“Sepanjang 2025 kami melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dengan total 197.725 tautan yang menjual obat maupun makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna dalam keterangan resmi.

Dari berbagai kategori yang dipantau, kosmetik ilegal menjadi jenis produk yang paling banyak ditemukan, dengan jumlah 73.722 tautan penjualan.

Selain kosmetik, BPOM juga menemukan produk lain yang dipasarkan secara tidak sesuai aturan, di antaranya:

  • Obat bahan alam (OBA) dan obat kuasi: 39.386 tautan
  • Obat: 35.984 tautan
  • Pangan olahan: 32.684 tautan
  • Suplemen kesehatan: 15.949 tautan

Berdasarkan perhitungan BPOM, langkah pengawasan dan penindakan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi peredaran produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,82 triliun.

Selain itu, upaya tersebut juga dinilai dapat melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko penggunaan produk berbahaya.

Dalam penanganannya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association untuk menurunkan atau menghapus tautan penjualan dari marketplace.

Hasilnya, sebanyak 34,8 juta produk berhasil dihapus dari berbagai platform digital. Produk-produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun impor dari sejumlah negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, BPOM juga mengidentifikasi 10 produk obat dan makanan ilegal dengan angka penjualan tertinggi di marketplace.

Jumlah produk dari daftar tersebut tercatat mencapai sekitar 11,1 juta unit.

Kosmetik ilegal yang mengandung hidrokuinon menjadi produk yang paling dominan ditemukan, dengan jumlah hampir 4,6 juta produk.

Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan baik dari dalam negeri maupun dari Tiongkok.

Sementara itu, wilayah dengan aktivitas penjualan paling banyak terdeteksi berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.

Beberapa contoh kosmetik ilegal yang ditemukan antara lain:

  • Cream Racikan Farmasi
  • CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series
  • Toner Pelicin Ekstrak Lemon

BPOM memastikan Toner Pelicin Ekstrak Lemon mengandung hidrokuinon, yakni zat yang dilarang dalam kosmetik karena berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

Tidak hanya kosmetik, BPOM juga menemukan peredaran obat bahan alam ilegal yang dicampur bahan kimia obat (BKO) dengan jumlah sekitar 2 juta produk.

Beberapa contoh produk yang banyak ditemukan antara lain:

  • Ramuan China Buah Merah Papua
  • Zudaifu

Produk-produk tersebut teridentifikasi mengandung bahan kimia obat seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.

Selain itu, BPOM juga mencatat lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal yang dijual secara daring.

Beberapa produk yang ditemukan cukup banyak beredar di marketplace di antaranya:

  • Pi Kang Wang
  • Swiss Paris Lotion
  • Lumbar Spine Cooling Gel
  • Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream

Produk-produk tersebut banyak ditemukan dipasarkan dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta Barat.

Temuan BPOM tidak berhenti pada kosmetik dan obat. Sejumlah suplemen kesehatan dan pangan olahan juga diketahui mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak digunakan.

Contohnya antara lain:

  • Soloco Candy (mengandung tadalafil)
  • Akiyo Candy (mengandung tadalafil)
  • Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama (mengandung sildenafil)
  • Pinky Pelangsing (mengandung sibutramin)
  • Vimax Capsule (mengandung tadalafil)

BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk-produk tersebut dilarang karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Produk yang mengandung BKO diketahui dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, hingga berpotensi menyebabkan kematian.

Ke depan, BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk di marketplace, baik melalui peningkatan intensitas patroli siber maupun kerja sama dengan berbagai pihak.

Selain pemerintah, platform e-commerce dan pelaku usaha digital juga diminta ikut bertanggung jawab memastikan keamanan serta mutu produk yang diperdagangkan.

Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati ketika membeli produk kesehatan secara daring dan tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan.

Taruna mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dijual melalui platform digital.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat sebagai konsumen akan terus menjadi prioritas melalui pengawasan yang ketat serta penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved