Bansos 2026
Cek Penerima PKH dan BPNT Maret 2026 Lewat HP, Cukup Siapkan NIK dan Kode Verifikasi
Penyaluran bansos tahap I 2026 tembus 90 persen. Cek status PKH dan BPNT pakai NIK via laman resmi Kemensos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Ilustrasi-warga-menunjukkan-bantuan-sosial-atau-bansos-berupa-uang-tunai.jpg)
Ringkasan Berita:
- Realisasi bansos reguler 2026 sudah lebih dari 90 persen secara nasional untuk PKH dan BPNT.
- Penerima dapat mengecek status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi.
- Pemerintah siapkan Rp1,8 triliun bantuan tambahan bagi 1,7 juta KPM terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan distribusi bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026 hampir rampung.
Hingga akhir Februari, realisasi penyaluran secara nasional telah melampaui 90 persen dan terus dipercepat menjelang Ramadan.
Masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat memeriksa status pencairan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Bansos Maret 2026 Segera Cair! PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg, Cek Nama Anda Sekarang, Begini Caranya
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan proses distribusi bantuan masih berlangsung di berbagai daerah.
“Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang sudah lebih dari 90 persen secara nasional, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” ujarnya, Rabu (25/2), dikutip dari rilis Kementerian Sosial.
Baca juga: Bansos Sembako Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Status Bansos
Pengecekan status penerima dan klasifikasi kesejahteraan dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
-Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan NIK sesuai KTP
-Ketik kode verifikasi yang muncul (klik refresh jika kurang jelas)
-Tekan tombol “CARI DATA”
Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, kategori desil, serta status bantuan.
Baca juga: Status Penerima Bansos PKH dan Sembako Bisa Dicek Online, Simak Panduannya
Pengelompokan Desil Penerima
Penetapan sasaran bantuan dilakukan berdasarkan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini merupakan hasil integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data P3KE yang dipadankan dengan data kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Joko Widiarto, menjelaskan bahwa pengelompokan desil tidak semata-mata merujuk pada besaran penghasilan, melainkan mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, tingkat pendidikan, dan kepemilikan aset.
Desil 1 hingga 4 (40 persen kelompok terbawah) berpeluang diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako, sementara desil 5 masih dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Status desil tersebut bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala melalui verifikasi lapangan serta usulan pemerintah daerah.
Baca juga: 7 Penyebab Utama Bansos tak Cair Padahal Sudah Terdaftar Sebagai Penerima, Berikut Solusinya
Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana
Di luar bansos reguler, Kementerian Sosial juga menyiapkan anggaran Rp1,8 triliun bagi 1,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.
Dana tersebut mencakup bantuan reguler dan bansos adaptif.
Rinciannya meliputi santunan ahli waris sebesar Rp14 miliar bagi 990 korban meninggal dunia, Jaminan Hidup (Jadup) Rp238 miliar untuk 175.211 penerima (Rp450 ribu per orang selama tiga bulan), bantuan isian rumah Rp143 miliar untuk 47 ribu KPM (Rp3 juta per keluarga), serta stimulan ekonomi Rp238 miliar bagi 47 ribu KPM (Rp5 juta per keluarga).
Penyaluran bantuan di wilayah terdampak dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan Bank Syariah Indonesia (BSI), setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.