Berita Nasional
Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok
Kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online, serta paket stimulus Ramadhan 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ojol-demo.jpg)
“Yang full tentu berbeda dengan yang part-time, karena model bisnisnya memang tidak sama dengan pekerja formal,” ujar Yassierli.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengemudi aktif yang diperkirakan berhak menerima BHR berkisar antara 1,2 juta hingga 1,5 juta orang.
Masih Dibahas, Wajib atau Tidak?
Hingga kini, pemerintah belum memutuskan apakah BHR 2026 akan bersifat wajib atau hanya berupa imbauan.
Kementerian Ketenagakerjaan masih akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengumumkan kebijakan final.
Pada Lebaran tahun lalu, Presiden meminta perusahaan layanan angkutan digital memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas mitra.
Saat itu tercatat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online berstatus aktif, sementara 1 juta hingga 1,5 juta lainnya bekerja secara paruh waktu.
THR Pekerja Formal Tetap Mengacu Aturan Lama
Untuk pekerja di sektor formal, ketentuan pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran pelaksanaan THR.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR keagamaan.
(*)