Hikmah Ramadan 2026

Hikmah Ramadan : Penanganan Ujaran Kebencian Atau Hate Speech

 Ujaran kebencian (Hate Speech)- baca HS, secara literal berarti “ungkapan kebencian”.

Editor: Aldi Ponge
Kemenag RI
HIKMAH RAMADAN - Menteri Agama  Prof Dr H Nasaruddin Umar soal Penanganan Ujaran Kebencian Atau Hate Speech 

Oleh Menteri Agama  Prof Dr H Nasaruddin Umar, MA

TRIBUNGORONTALO.COM -  Ujaran kebencian (Hate Speech)- baca HS, secara literal berarti “ungkapan kebencian”.

Dalam kamus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion,
gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan
ras, agama, gender, atau orientasi sksual).

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.

Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebgai terjemahan dari “Hate Speech”.

HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.

Di antara RH yang paling sensitive ialah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

HS memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur.

Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontraproduktif untuk sebuah masyarakat demokratis. Kita tidak ingin penanganan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan. Inilah tantangan kita ke depan.

Dalam literatur Islam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya.

Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama. Dalam Al-Qur’an Allah mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri hasidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5). 

Dalam Hadis Nabi menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan mengatakan: “sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar”.

Ketika Nabi melewati kuburan Baqi di Madina, ia tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat kenapa berhentiu di sini? Nabi menjawab, kasihan kedua orang ini merintah
kesakitan karennna disiksa dikuburannya. Yang pertama disiksa karena tidak bersih ketika ia membuang kotoran dan yang kedua disiksa karena suka membikin onar di dalam masyarakat (provokator). 

AlQuran menunjukkan pemandangan berharga, bagaimana Raja Fir’aun hancur karena selalu melancarkan ungkapan kebencian (hate speech) kepada Nabi Musa.

AlQuran juga selalu mengingatkan kita agar tidak begitu mudah membenci oranglain: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Q.S. al-Maidah/5:8).

Dalam ayat lain ditegaskan: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. (Q.S. al Hujurat/49:12). Tegasnya, jika kita akan meraih ketenangan dan keberuntungan jauhi HS, khususnya RHS.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved