Brimob Pukul Pelajar
Kronologi Pelajar 14 Tahun Meninggal Diduga Dipukul Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bintara-brimob.jpg)
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengecam dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
- Ia mendesak hukuman maksimal, termasuk pemecatan tidak hormat serta sidang kode etik terbuka sebagai bagian dari reformasi kepolisian.
- Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Polres Tual dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.
Selly menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi oknum aparat penegak hukum (APH) dan tidak dapat ditoleransi.
Ia mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada Bripda Masias Siahaya, yang diduga menyebabkan satu pelajar meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).
Korban Meninggal dan Luka Berat
Peristiwa tersebut menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, yang diduga dipukul di bagian kepala hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.
Baca juga: Bos OpenAI: Perusahaan Pakai AI sebagai Alasan PHK?
Sementara kakaknya, Nasrim Karim (15), juga diduga menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Bripda Masias Siahaya diketahui bertugas di Mako Brimob Pelopor C.
Selain menilai adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta pelanggaran kode etik kepolisian dan KUHP, Selly juga mendorong agar sanksi berat, termasuk hukuman seumur hidup, dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Ia menegaskan bahwa sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen reformasi Polri. Selain itu, pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dinilai menjadi konsekuensi etik yang tidak dapat ditawar.
Desakan Pemulihan dan Rekonsiliasi
Legislator PDIP tersebut juga meminta agar proses rekonsiliasi dilakukan. Ia mendorong atasan langsung pelaku untuk menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban yang selamat.
Pemulihan tersebut mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi yang layak.
“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Pelaku Ditahan, Kasus Masih Diselidiki
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, yang merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual.
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, korban Arianto Tawakal telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren.
Keduanya saat itu masih mengenakan seragam sekolah.
Terduga pelaku disebut menghentikan kendaraan korban, kemudian diduga memukul menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung pada meninggalnya satu korban dan luka berat pada korban lainnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.