ABK Kapal Muat Sabu
Fakta di Sidang: ABK Sea Dragon Disebut Tahu Rencana Muat Sabu, Ada Transfer Dana Sebelum Pelayaran
Proses hukum perkara penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa terus berlanjut di pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ABK-DIHUKUM-MATI-Terdakwa-kasus-penyelundupan-sabu-seberat-2-ton.jpg)
Tuntutan pidana mati, kata Diah, telah diajukan sesuai petunjuk pimpinan secara berjenjang tertanggal 5 Februari 2026.
Pembelaan: Mengaku Tidak Mengetahui Muatan
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ibu Fandi, Nirwana, melalui kuasa hukum Bahktiar, menegaskan kliennya tidak mengetahui isi kardus yang diangkut kapal.
Menurut kuasa hukum, terdakwa sempat mempertanyakan muatan kapal kepada kapten, namun disebut mendapat jawaban bahwa barang tersebut berisi emas dan uang.
Pihak pembela menilai fakta persidangan dan keterangan saksi seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.
Baca juga: Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Ekspansi Minimarket, Minta Kopdes yang Diutamakan
Kuasa hukum menyatakan akan meminta majelis hakim membebaskan Fandi dengan alasan kliennya tidak memiliki pengetahuan atas muatan sabu tersebut.
Selain Fandi, tuntutan hukuman mati juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain, termasuk dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Perkara ini masih menunggu tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(*)