Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik

Nama Ko Erwin terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima. Didik bantah kenal, polisi ungkap aliran dana Rp2,8 miliar.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik
Tribunnews.com
KAPOLRES TERJERAT KASUS NARKOBA – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) terlihat usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kanan) tampak saat proses penangkapan.Bareskrim Polri mengungkap adanya perintah Didik kepada bawahannya untuk mencari mobil Toyota Alphard yang berkaitan dengan setoran dari bandar narkoba. Nama Ko Erwin atau Koko Erwin pun turut mencuat dalam perkara narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Didik Putra Kuncoro membantah mengenal Ko Erwin dan mengaku narkoba dalam koper adalah miliknya pribadi.
  • Polisi menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan masih memburunya, serta telah melakukan pencekalan ke luar negeri.
  • Bareskrim mengungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar dalam tiga tahap dari bandar narkoba ke Didik melalui AKP Maulangi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Ko Erwin atau Koko Erwin mencuat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Perwira menengah Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani sidang etik, hingga dijatuhi sanksi pemecatan dari kepolisian.

Nama Ko Erwin berulang kali disebut dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh AKBP Didik Putra Kuncoro tertanggal 18 Februari 2026.

Baca juga: Positif Narkoba, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi

Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin ataupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.

Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun demikian, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina merupakan milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Baca juga: Ditjen Saintek Buka Program Magang Juli-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Bansos Sembako Ramadan 2026 Mulai Cair Februari, Ini Daftar Wilayahnya

Isi Surat Pernyataan AKBP Didik

Dalam surat itu, Didik mencantumkan identitas lengkapnya dan menyampaikan empat poin pernyataan:

  • Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Ko Erwin.
  • Ia juga tidak pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, khususnya dalam mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, maupun obat terlarang lainnya.
  • Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Ko Erwin.
  • Ia menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Dianita adalah milik pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi alias Pak Eki.

Surat tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa dokumen dibuat secara sadar dan tanpa tekanan pihak mana pun, bertanggal Jakarta, 18 Februari 2025, dan ditandatangani Didik Putra Kuncoro.

Baca juga: Tetap Bisa Makan Pedas Saat Puasa? Simak 4 Tips Agar Lambung Tetap Aman

Jerat Hukum

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.

Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maulangi menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin.

Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Baca juga: Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur

Sosok Ko Erwin

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026).

Namun hingga kini Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui.

"Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran," kata Edy.

Polda NTB juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Groundbreaking Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

Dicegah ke Luar Negeri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang diduga menyetor Rp2,8 miliar kepada Didik melalui AKP Maulangi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan ada dua bandar yang menyetor uang.

"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)," kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Keduanya telah dicegah ke luar negeri.

"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.

Zulkarnain juga menyebut pihaknya melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

"Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S'," ungkapnya.

Pola Aliran Dana

Menurut Zulkarnain, awalnya Didik dan Maulangi menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan.

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucap Zulkarnain.

Setoran itu terkumpul hingga sekitar Rp1,8 miliar. Namun praktik tersebut terendus LSM dan wartawan.

"Kapolres perintahkan ke Kasat 'kamu bereskan itu'. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini," tuturnya.

Didik kemudian disebut meminta Maulangi mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi.

"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. 'Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard'. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar," tuturnya.

Karena bandar B tak lagi sanggup, Maulangi disebut mencari sumber dana baru, yakni Ko Erwin.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ucapnya.

"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tuturnya.

Tiga Kali Transaksi

Zulkarnain menjelaskan uang Rp2,8 miliar tersebut diberikan dalam tiga tahap.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Penyerahan dilakukan secara tunai kepada Maulangi.

“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Awal Perkenalan

Kuasa hukum Maulangi, Asmuni, menyebut perkenalan antara kliennya dengan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon.

"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," kata Asmuni.

Menurutnya, uang Rp1 miliar dari Ko Erwin dikirim bertahap melalui rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya sebelum barang diambil di sebuah hotel di Bima.

Kasus ini masih terus dikembangkan aparat penegak hukum. (*)

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Bandar Narkoba Koko Erwin di Pusaran Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, https://www.tribunnews.com/nasional/7794350/sosok-bandar-narkoba-koko-erwin-di-pusaran-kasus-narkoba-eks-kapolres-bima-akbp-didik-putra-kuncoro?page=4
Penulis: Theresia Felisiani

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved