Berita Menarik

4 Ribu ASN Bakal Jalani Latihan Militer Program Komcad, Dimulai April 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan akan memulai program pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Wawan Akuba
Grid.id
KOMCAD -- Rencana ASN bakal ikuti komcad atau personel bantuan TNI. 

Program Komcad memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keikutsertaan warga sipil dalam Komcad bersifat sukarela, berbeda dengan konsep wajib militer yang diterapkan di beberapa negara lain.

Sejumlah pihak di DPR RI turut menyoroti rencana pelibatan ASN dalam program ini.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan program Komcad harus tetap berpegang pada prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menekankan, ASN yang mengikuti program harus melakukannya atas kehendak pribadi, bukan karena penugasan tanpa pilihan.

Menurutnya, selama prinsip tersebut dipatuhi, pelaksanaan program Komcad tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Selain menyoroti aspek sukarela, DPR juga mengingatkan pentingnya jaminan perlindungan hak bagi ASN peserta program.

Pemerintah diminta memastikan keterlibatan dalam Komcad tidak berdampak negatif terhadap karier maupun status kepegawaian peserta.

Baca juga: 6 Kali Gempa Terjadi di Gorontalo dalam Tiga Hari Terakhir, Terjadi di Pohuwato hingga Bone Bolango

TB Hasanuddin juga menyoroti penggunaan anggaran dalam program pelatihan tersebut.

Ia meminta pemerintah menjalankan program secara transparan dan akuntabel agar tujuan penguatan pertahanan negara dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Program Komcad bagi ASN menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas keterlibatan warga negara dalam sistem pertahanan nasional. Melalui pelatihan ini, ASN diharapkan memiliki kesiapan dasar dalam mendukung pertahanan negara tanpa meninggalkan peran utama mereka sebagai pelayan masyarakat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved