Minggu, 15 Maret 2026

Berita Nasional

Kemenperin Copot Pejabat Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Negara Diduga Rugi Belasan Triliun

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan seorang pegawai berinisial LBH yang kini berstatus tersangka dalam

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kemenperin Copot Pejabat Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Negara Diduga Rugi Belasan Triliun
TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri menanggapi pemberitaan media terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME). (DOK. Humas Kemenperin 

Dalam kasus ini, para pelaku diduga mengubah kode harmonized system (HS Code) ekspor CPO menjadi HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi limbah padat, sehingga dapat menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor. Padahal, ekspor CPO seharusnya menggunakan HS Code 15.

Baca juga: Ternyata Minum 2–3 Cangkir Kopi per Hari Baik untuk Kesehatan Otak, Bisa Terhindar Risiko Pikun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai angka signifikan.

“Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Anang.
(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved