Berita Nasional
Kemenperin Copot Pejabat Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Negara Diduga Rugi Belasan Triliun
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan seorang pegawai berinisial LBH yang kini berstatus tersangka dalam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Juru-Bicara-Kementerian-Perindustrian-Kemenperin-Febri-Hendri.jpg)
Dalam kasus ini, para pelaku diduga mengubah kode harmonized system (HS Code) ekspor CPO menjadi HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi limbah padat, sehingga dapat menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor. Padahal, ekspor CPO seharusnya menggunakan HS Code 15.
Baca juga: Ternyata Minum 2–3 Cangkir Kopi per Hari Baik untuk Kesehatan Otak, Bisa Terhindar Risiko Pikun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai angka signifikan.
“Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Anang.
(*)