Minggu, 8 Maret 2026

Berita Nasional

BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Orang Sakit Kaget

Menkeu Purbaya soroti polemik penonaktifan massal BPJS PBI Februari 2026. Sebanyak 11 juta peserta terdampak, pemerintah siapkan solusi.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Orang Sakit Kaget
Endrapta Pramudhiaz
POLEMIK BPJS PBI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya soroti polemik penonaktifan massal BPJS PBI Februari 2026. Sebanyak 11 juta peserta terdampak, pemerintah siapkan solusi. 

Ketika ditanya soal sumber anggaran, Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari anggaran kesehatan yang dikelola pemerintah pusat.

"Lewat kesehatan itu dari kita. Lewat kesehatan jatuhnya. Yang punya duit kan saya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial.

SK tersebut ditujukan agar sekitar 120 ribu peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan dapat direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan ke depan.

"Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi," kata Budi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak memerlukan proses administratif yang rumit bagi masyarakat dan cukup melalui penerbitan SK Kemensos. Budi juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk reaktivasi tersebut berkisar Rp15 miliar.

"Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120 ribu (yang dinonaktifkan). Kalau kali 42 ribu PBI (direaktivasi) sebulan paling (butuh) Rp5 miliar."

"Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar," pungkasnya.

Sebelumnya, penonaktifan mendadak BPJS PBI menuai keluhan luas dari masyarakat.

Banyak peserta mengaku baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif per 1 Februari 2026, tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.

Sebagai catatan, kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, sebagai bagian dari proses pembaruan data peserta PBI. (*)

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Purbaya Tak Ingin Ribut-ribut Lagi soal JKN: Uang yang Saya Keluarkan Sama

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved