Bansos 2026
Segera Cek NIK! Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap Pertama Mulai Disalurkan Kemensos
Kementerian Sosial resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencairan-Bansos-Simak-cara-cek-penerima-Bansos-2026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap I melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan target 18 juta keluarga penerima manfaat
- Masyarakat diminta menyiapkan KTP dan rutin mengecek NIK karena data penerima bersifat dinamis, bisa berubah akibat graduasi mandiri, perpindahan domisili, atau evaluasi status ekonomi
- BPNT diberikan Rp200.000 per bulan (Rp600.000 untuk triwulan), sedangkan PKH bervariasi
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap I tahun 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera menyiapkan KTP dan melakukan pengecekan NIK secara mandiri guna memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening atau siap diambil.
Penyaluran pada awal tahun ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Mengingat data penerima bersifat dinamis, pengecekan NIK menjadi sangat penting karena pemerintah terus melakukan pembaruan daftar penerima berdasarkan status ekonomi terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa distribusi dana saat ini sedang berjalan melalui jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nanti pada bulan April akan kami evaluasi kembali karena daftar penerima terus diperbarui," ungkapnya dilansir TribunGorontalo.com dari KompasTV, Minggu (8/2/2026).
Mengapa Anda Harus Cek NIK Sekarang?
Meskipun pencairan sudah dimulai, dana tidak turun secara serentak ke seluruh wilayah. Pengecekan status secara berkala diperlukan karena adanya sistem graduasi atau penghapusan data jika penerima dianggap sudah mampu, pindah domisili, atau meninggal dunia.
Bagi Anda yang ingin memastikan status bantuan, berikut adalah panduan langkah demi langkahnya.
Cek via Situs Resmi
- Langkah pertama adalah membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, Anda berpeluang mendapatkan BPNT 2026.
Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, umur, serta periode pencairan di kolom BPNT.
Baca juga: Kartu PBI-JK Nonaktif? Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Layanan
Cek via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru menggunakan data KTP
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Selesaikan proses verifikasi sesuai instruksi
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” di kolom BPNT.
Data yang muncul mencakup nama penerima, umur, dan periode pencairan.
Setiap KPM dapat menerima bansos pada waktu berbeda, tergantung jadwal penyaluran di daerah masing-masing.
Masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi. Selain itu, pemantauan status bantuan penting untuk memastikan pencairan berjalan lancar. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status kepesertaan dan jadwal pencairan.
Rincian Nominal Bantuan yang Diterima
Besaran dana yang disalurkan bervariasi tergantung pada jenis program dan kategori keluarga:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
KPM menerima Rp200.000 per bulan. Untuk penyaluran triwulan (Januari-Maret) ini, total dana yang masuk adalah Rp600.000.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Nominal bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga per tahap:
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini (0-6 thn): Rp750.000
- Lansia & Penyandang Disabilitas: Rp600.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Korban Pelanggaran HAM: Rp2.700.000
Pemerintah akan kembali melakukan evaluasi pada April mendatang untuk menentukan keberlanjutan bantuan berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4 HK.01 1 2025.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.