OTT KPK di Bea Cukai
KPK Ungkap OTT Bea Cukai, Tetapkan 6 Tersangka dan Sita 5,3 Kg Emas
KPK mengungkap konstruksi OTT di Bea Cukai terkait pengaturan impor. Enam orang ditetapkan tersangka, satu buron, dan emas 5,3 kg disita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-resmi-menetapkan-enam-orang-sebagai-tersangka-dalam-kasus-dugaan-suap-dan-gratifikasi.jpg)
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar.
Enam Tersangka Ditetapkan
Pasca OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta, yakni Rizal Fadillah (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Satu Tersangka Buron dan Masuk DPO
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Jhon Field, tidak dilakukan penahanan karena saat OTT berlangsung yang bersangkutan melarikan diri.
"Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan dan kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Asep.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta OTT KPK di Bea Cukai: 6 Tersangka Ditetapkan, Ada yang Buron, dan 5,3 Kg Emas Disita