OTT KPK di Bea Cukai
KPK Ungkap OTT Bea Cukai, Tetapkan 6 Tersangka dan Sita 5,3 Kg Emas
KPK mengungkap konstruksi OTT di Bea Cukai terkait pengaturan impor. Enam orang ditetapkan tersangka, satu buron, dan emas 5,3 kg disita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-resmi-menetapkan-enam-orang-sebagai-tersangka-dalam-kasus-dugaan-suap-dan-gratifikasi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemufakatan impor ilegal melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sejak Oktober 2025.
- Jalur merah dikondisikan agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik.
- Barang bukti Rp40,5 miliar disita, enam tersangka ditetapkan, satu masuk DPO.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proses importasi barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta.
Baca juga: 8 Fakta Khaeruddin Mamonto, Eks Kadis Kominfo Boltim Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
Awal Mula Pemufakatan Jahat
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pihak.
Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando (ORL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), pemilik PT Blueray Jhon Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK), serta pihak lain yang terkait.
Pemufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan importasi barang milik PT Blueray agar dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.
Asep menyebut pertemuan awal yang menjadi cikal bakal pengaturan ini terjadi pada Oktober 2025.
Baca juga: Ini Tanggapan BPJS Kesehatan soal Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan
Pengondisian Jalur Merah Bea Cukai
Setelah pertemuan tersebut, oknum di lingkungan DJBC melakukan penyesuaian terhadap parameter pemeriksaan jalur merah.
Penyesuaian itu dilakukan dengan menyusun rule set sebesar 70 persen.
Langkah ini bertujuan agar barang impor milik PT Blueray tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Cek Desil Bansos 2026 Secara Online, Apakah Kamu Masuk Penerima?
Aliran Uang ke Oknum DJBC
Asep mengungkapkan, setelah pengondisian tersebut berjalan, pihak PT Blueray menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai DJBC.
Penyerahan uang berlangsung dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 dan dilakukan di beberapa lokasi.
"Bahwa uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC," tuturnya.
Baca juga: Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Asian Cup 2026, Ini Jadwal Pertandingannya
Barang Bukti yang Diamankan KPK
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset bernilai tinggi.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar.
Enam Tersangka Ditetapkan
Pasca OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta, yakni Rizal Fadillah (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Satu Tersangka Buron dan Masuk DPO
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Jhon Field, tidak dilakukan penahanan karena saat OTT berlangsung yang bersangkutan melarikan diri.
"Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan dan kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Asep.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta OTT KPK di Bea Cukai: 6 Tersangka Ditetapkan, Ada yang Buron, dan 5,3 Kg Emas Disita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.