Tribun Podcast
5 Poin Penting Tribun Podcast Bersama Wakapolres Gorontalo, Soroti Ancaman Kejahatan Siber Anak
Ancaman kejahatan siber kini semakin meluas dan tidak lagi hanya menyasar orang dewasa. Anak-anak justru menjadi kelompok yang paling
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Tribun Podcast menghadirkan Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard yang membahas tren kejahatan siber yang semakin banyak menyasar anak.
- Kasus pencemaran nama baik, penyalahgunaan identitas digital, hingga child grooming menjadi perhatian utama kepolisian.
- Peran orang tua, perlindungan korban, dan etika penggunaan media sosial dinilai menjadi kunci pencegahan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ancaman kejahatan siber kini semakin meluas dan tidak lagi hanya menyasar orang dewasa.
Anak-anak justru menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari perundungan di media sosial hingga praktik manipulasi emosional di ruang maya.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Tribun Podcast yang digelar di Studio Tribun, dipandu langsung Redaktur (Editor Online) TribunGorontalo.com, Fajri A Kidjab, Selasa (3/2/2026).
Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard yang hadir sebagai narasumber memaparkan sejumlah tren kejahatan siber yang saat ini sering dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Tak Mampu Beli Buku Rp 10 Ribu, Siswa SD Diduga Akhiri Hidup, DPR Soroti Sistem Pendidikan
Berikut lima poin penting yang mengemuka dalam perbincangan tersebut.
1. Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Paling Banyak Dilaporkan
Kompol Wanda mengungkapkan, laporan kejahatan siber yang ditangani kepolisian masih didominasi perkara pencemaran nama baik dan perundungan melalui media sosial.
“Yang paling banyak itu pencemaran nama baik. Itu masuk delik aduan. Artinya, yang merasa dirugikanlah yang melapor,” ujar Kompol Wanda.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara delik aduan, pelaporan sebaiknya dilakukan langsung oleh korban karena setiap individu memiliki tingkat sensitivitas yang berbeda terhadap suatu pernyataan atau tindakan.
Baca juga: Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Pelaku Sempat Minta Rp 250 Juta
“Kadang kita bercanda dengan teman, kata-katanya keras, tapi tidak tersinggung. Tapi kalau dengan orang yang tidak dekat, bisa jadi masalah. Jadi ukurannya itu perasaan korban,” jelasnya.
Dalam kasus tertentu, pelaporan juga dapat dilakukan dengan pendampingan keluarga, terutama apabila korban masih berusia anak atau belum cakap secara hukum.
2. Penyalahgunaan Foto Profil Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Penggunaan foto orang lain tanpa izin juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.
Kompol Wanda menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan apabila menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan.
“Kalau yang bersangkutan tidak berkenan, silakan melapor. Nanti kami yang menyelidiki apakah sudah masuk unsur pasal atau belum,” katanya.
Ia mencontohkan, penggunaan identitas orang lain untuk melakukan penipuan, seperti meminjam uang dengan mengatasnamakan korban, dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Bentuk penanganannya berbeda-beda, tergantung dampak dan kerugian yang ditimbulkan,” tambahnya.
Kompol Wanda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan identitas digital, termasuk foto profil dan akun media sosial.
3. Pengawasan Orang Tua Menjadi Kunci Pencegahan
Dalam upaya mencegah kejahatan siber terhadap anak, Kompol Wanda menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua.
Ia menyoroti masih banyak anak usia dini yang sudah diberikan akses perangkat digital tanpa pengawasan maupun edukasi yang memadai.
“Kalau orang tua sudah memberikan handphone, harus dibarengi dengan pengetahuan. Apa yang boleh, apa yang tidak,” tegasnya.
Menurutnya, orang tua perlu rutin memantau aktivitas digital anak, termasuk pergaulan mereka di media sosial. Ia juga menilai komunikasi terbuka di lingkungan keluarga menjadi faktor penting dalam melindungi anak.
“Kadang anak di rumah terlihat baik-baik saja, tapi di luar bisa berbeda. Kalau anak tidak mendapatkan kasih sayang di rumah, dia bisa mencari di tempat lain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku child grooming dengan pendekatan emosional di media sosial.
“Pelaku biasanya tampil sebagai sosok penyayang di media sosial. Anak merasa diperhatikan, padahal itu jebakan,” ujarnya.
4. Korban Anak Dijamin Mendapat Perlindungan Hukum
Kompol Wanda memastikan korban anak tidak perlu takut melapor karena kepolisian memiliki mekanisme perlindungan khusus.
“Pelapor anak biasanya didampingi orang tua atau orang dewasa. Kami juga melibatkan pendamping dari dinas terkait, perlindungan perempuan dan anak, hingga dinas sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan identitas korban anak akan dijaga secara ketat selama proses hukum maupun saat penyampaian informasi ke publik.
“Nama disamarkan, wajah di-blur. Data privasi kami jaga,” tegas Kompol Wanda.
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah awal dalam menghentikan potensi kejahatan yang lebih luas.
5. Kreator Konten Diminta Lebih Bertanggung Jawab
Fenomena korban yang memilih mengungkap kasus melalui media sosial juga menjadi sorotan. Kompol Wanda mengingatkan bahwa penyebaran identitas korban, terutama anak, dapat menimbulkan dampak jangka panjang.
“Kalau membuat konten tentang anak, itu wajib di-blur, namanya diinisialkan,” katanya.
Ia menilai jejak digital yang tersebar luas dapat memengaruhi masa depan korban. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya etika dalam pembuatan konten digital.
“Anak-anak ini masa depan kita. Jangan sampai karena konten, masa depan mereka rusak,” ujarnya.
Edukasi Literasi Digital Terus Digalakkan
Kompol Wanda menambahkan, Polres Gorontalo terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta berbagai instansi terkait.
Melalui peran Bhabinkamtibmas dan fungsi pembinaan masyarakat, penyuluhan rutin dilakukan di sekolah maupun lingkungan masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital.
“Ke depan, isu media sosial dan perlindungan anak akan lebih kami tingkatkan lagi,” katanya.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk memanfaatkan media sosial secara positif dan tetap menjaga etika dalam berinteraksi digital.
“Jangan karena emosi atau kebencian, malah jadi blunder sendiri,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.