Berita Viral
Sosok Safaruddin Anggota DPR Disorot Usai Marahi Kapolres Sleman, Rupanya 5 Tahun Dinas di Gorontalo
Nama Irjen Pol (Purn) Safaruddin mendadak jadi buah bibir setelah aksi heroiknya "menyidang" Kapolresta Sleman dalam Rapat Komisi III DPR RI.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260130-Irjen-Safaruddin-32.jpg)
Ringkasan Berita:
- Safaruddin menjadi sorotan setelah mencecar Kapolresta Sleman dalam rapat Komisi III DPR RI terkait penetapan tersangka terhadap seorang suami yang membela diri dari penjambret
- Ketegasan dan pemahaman hukumnya berakar dari pengalaman panjang di lapangan, termasuk masa dinas selama lima tahun (1983–1988) di Gorontalo
- Setelah purnatugas dengan jabatan terakhir sebagai Kapolda Kalimantan Timur, lulusan Akpol 1984 ini kini menggunakan fungsi pengawasan di DPR RI
TRIBUNGORONTALO.COM – Nama Irjen Pol (Purn) Safaruddin mendadak jadi buah bibir setelah aksi heroiknya "menyidang" Kapolresta Sleman dalam Rapat Komisi III DPR RI.
Bukan sekadar legislator biasa, ketegasan Safaruddin dalam mengkritik prosedur hukum ternyata berakar dari pengalaman panjangnya sebagai mantan petinggi Polri yang pernah ditempa selama lima tahun di tanah Gorontalo.
Ketegangan memuncak saat Safaruddin mencecar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait kasus penjambretan yang berujung tragis.
Ia tak habis pikir mengapa Hogi Minaya (43), suami korban yang berusaha membela diri, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dengan nada tinggi dan wibawa seorang purnawirawan jenderal bintang dua, Safaruddin mempertanyakan profesionalisme aparat di lapangan. Ia menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan hukum yang tidak merujuk pada regulasi terbaru.
"Sudah Baca UU Baru?"
“Sudah baca KUHP dan KUHAP baru? KUHP itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34,” tegas Safaruddin dengan raut wajah serius, sebagaimana terlihat dalam potongan video yang viral pada Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Nama-nama 268 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Gorontalo yang Dilantik Gubernur Gusnar
Keberanian Safaruddin mengkritik perwira aktif ini menjadi bukti bahwa naluri reserse dan prinsip keadilan masih melekat kuat dalam dirinya.
Sebagai anggota Komisi III, ia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPR bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk mengoreksi ketimpangan hukum.
Jejak Awal di Gorontalo
Banyak yang tidak menyadari bahwa sebelum mencapai puncak karier sebagai Kapolda, Safaruddin merintis langkah pertamanya di kepolisian dari Gorontalo.
Wilayah berjuluk Serambi Madinah ini menjadi saksi bisu pembentukan karakter kepemimpinannya di awal era 80-an.
Tercatat, Safaruddin menghabiskan waktu sekitar lima tahun berturut-turut untuk berdinas di wilayah hukum Gorontalo. Masa pengabdian yang cukup lama bagi seorang perwira muda untuk memahami denyut nadi persoalan keamanan di tingkat akar rumput.
Perjalanannya dimulai pada tahun 1983 sebagai Perwira Menengah (Pama) di Polda Gorontalo. Tak butuh waktu lama bagi lulusan Akpol 1984 ini untuk dipercaya memegang tongkat komando di wilayah kecamatan.
Safaruddin tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Kota Barat, Polresta Gorontalo, selama dua tahun (1984–1986). Setelah sukses di sana, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Kota Selatan pada periode 1986–1988.