Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Kejar Penjambret Malah Tersangka, DPR Murka ke Polres Sleman hingga Minta Kasus Dihentikan

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, secara terbuka mempertanyakan langkah Polres Sleman yang menerapkan Undang-Undang Lalu

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kejar Penjambret Malah Tersangka, DPR Murka ke Polres Sleman hingga Minta Kasus Dihentikan
TribunGorontalo.com
HUKUM SLEMAN -- Komisi III DPR mempertanyakan penerapan UU Lalu Lintas dalam kasus Hogi Minaya yang mengejar penjambret hingga tewas. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR mempertanyakan penerapan UU Lalu Lintas dalam kasus Hogi Minaya yang mengejar penjambret hingga tewas. 
  • Menurut DPR, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan dan bukan kelalaian. 
  • Rikwanto meminta kasus dihentikan agar penegakan hukum tetap menjunjung rasa keadilan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka justru memicu kritik tajam di DPR.

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, secara terbuka mempertanyakan langkah Polres Sleman yang menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dalam kasus yang menurutnya berakar pada tindak penjambretan.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), Rikwanto menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena pelaku kejahatan telah meninggal dunia dan unsur pidana lalu lintas dinilai tidak terpenuhi.

“Bagi saya ini bukan perkara lalu lintas. Ini kasus penjambretan. Pelaku terbukti, tersangka meninggal, perkara selesai.

Baca juga: Harga Emas Terus Meroket di Awal 2026, Apakah Tren Kenaikan Bertahan Sepanjang Tahun?

Saya minta kasus ini dihentikan,” tegas Rikwanto di hadapan Kapolres dan Kajari Sleman.

Rikwanto menekankan, tindakan Hogi yang mengejar penjambret dilakukan dalam situasi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kondisi tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, unsur kelalaian yang menjadi dasar penerapan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak relevan dalam peristiwa tersebut.

“Kalau jujur, pasalnya tidak masuk. Itu bukan lalai, bukan alpa. Memang ada upaya paksa untuk menghentikan pelaku kejahatan,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Ia menjelaskan, tindakan memepet hingga terjadi tabrakan dilakukan bukan karena kecerobohan, melainkan sebagai bentuk penindakan spontan demi melindungi korban dan menghentikan aksi kriminal.

Kasus ini bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor hingga akhirnya terjadi kecelakaan fatal. Dua pelaku penjambretan tewas setelah menabrak tembok.

Namun, Polres Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU LLAJ, yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Baca juga: Cek Bansos Februari 2026, Ini Cara Lihat Penerima Bantuan Sembako hingga PKH

Langkah tersebut menuai sorotan luas karena dinilai mengaburkan konteks utama peristiwa, yakni upaya warga menghentikan tindak kejahatan.

Rikwanto mengingatkan agar penegakan hukum tidak mematikan rasa keadilan dan keberanian warga dalam melawan kriminalitas.

“Kalau logika ini dipakai, orang yang menolong justru dikriminalisasi. Ini berbahaya bagi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Komisi III DPR pun meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan mengedepankan pendekatan hukum yang proporsional serta berkeadilan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved