Viral Hoaks Es Gabus

Babinsa Penuding Pedagang Es Gabus Ditahan, TNI AD Tegaskan Sanksi Disiplin

TNI Angkatan Darat menjatuhkan sanksi penahanan terhadap seorang prajurit Babinsa setelah kasus tuduhan keliru terhadap pedagang es gabus

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TNI AD menahan Serda Heri setelah menjalani sidang disiplin terkait tuduhan keliru terhadap pedagang es gabus. 

Ringkasan Berita:
  • TNI AD menahan Serda Heri setelah menjalani sidang disiplin terkait tuduhan keliru terhadap pedagang es gabus
  • Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada bahan spons dalam produk yang dipermasalahkan. 
  • Penahanan dan sanksi administratif dijatuhkan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan prajurit.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- TNI Angkatan Darat menjatuhkan sanksi penahanan terhadap seorang prajurit Babinsa setelah kasus tuduhan keliru terhadap pedagang es gabus menjadi perhatian publik.

Prajurit tersebut, Serda Heri, resmi ditahan usai menjalani sidang hukuman disiplin militer.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, sidang disiplin digelar pada Kamis (29/1/2026) dan menghasilkan keputusan penahanan maksimal selama 21 hari.

Selain itu, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Menurut Donny, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjaga profesionalisme dan etika keprajuritan, terutama bagi prajurit yang bertugas langsung di tengah masyarakat.

Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

“Hukuman yang dijatuhkan merupakan hukuman berat dan telah melalui mekanisme disiplin militer yang objektif serta berkeadilan,” kata Donny dalam keterangan resmi, Kamis malam.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit akan diproses secara transparan dan profesional, tidak hanya sebagai bentuk penegakan disiplin, tetapi juga pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini bermula dari tuduhan Serda Heri terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dituding menggunakan bahan spons dalam produk jualannya.

Tuduhan tersebut kemudian viral dan berujung pada kekerasan fisik terhadap Suderajat.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan tidak ditemukan bahan spons dalam es gabus yang diproduksi Suderajat.

Temuan ini sekaligus membantah tudingan yang sempat menyebar luas di masyarakat.

Seiring proses penanganan internal di TNI AD, aparat TNI dan Polri juga menemui Suderajat untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Pertemuan berlangsung di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (28/1/2026).

Dalam pertemuan yang digelar di sebuah mushala dekat tempat tinggal Suderajat, Babinsa Utan Panjang Serda Heri dan Bhabinkamtibmas setempat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved