Tunjangan Guru dan Dosen
Kemenag Buka Suara soal Tunjangan Guru dan Dosen 2026, Ajukan Anggaran Tambahan
Kemenag mengusulkan anggaran tambahan Rp5,8 triliun demi menjamin pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen tahun 2026. Ini penjelasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-Kemenag-Kamaruddin-Amin-Dok-Kementerian-Agama.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kemenag mengajukan ABT Rp5,87 triliun untuk pembayaran TPG dan TPD TA 2026
- Anggaran dibutuhkan karena lulusan PPG dan Serdos 2025 belum masuk pagu awal 2026
- Pencairan ditargetkan Maret 2026, namun tetap dihitung mulai Januari 2026
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5.872.189.200.000 untuk menjamin terpenuhinya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pengajuan tambahan anggaran tersebut secara khusus dialokasikan untuk membiayai TPG dan TPD bagi guru serta dosen yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.
Baca juga: 1.535 Dokter Spesialis di Wilayah DTPK Mulai Terima Tunjangan Per Januari 2026
Ia menjelaskan, usulan ABT menjadi diperlukan karena rangkaian proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025.
Sementara itu, batas waktu pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya, yakni TA 2026, telah ditutup pada Oktober 2025.
Baca juga: Bupati Bone Bolango Ismet Mile Resmikan Gedung Baru SDN 1 Bone Raya
Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal TA 2026.
"Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi," ujar Kamaruddin, Rabu (28/1/2026), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Bauksit Disorot, KPK Dilibatkan, Kerugian Negara Capai Triliunan
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan bahwa saat ini proses pengajuan ABT masih dalam tahap penelaahan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut selesai, usulan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan akhir.
"Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen," jelasnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat direalisasikan sekitar Maret 2026.
Meski demikian, pembayaran tunjangan tetap diperhitungkan sejak Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026," kata Kamaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara cermat dan detail, berbasis data nama serta alamat penerima.
Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen di lingkungan Kemenag, baik berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
"Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tahun 2026