Bansos 2026

Siap-siap! Bansos Beras 10 KG Segera Cair di 2026, Ini Cara Cek Status Penerima

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena program bantuan sosial (bansos) akan berlanjut

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BANTUAN BERAS -- Ilustrasi beras. Simak tata cara pencairan bansos beras 20 kilogram. (Sumber Foto: Freepik) 

Data menunjukkan bahwa pada periode Oktober hingga November 2025, lebih dari 365.000 ton beras telah terserap.

Keberhasilan tahun lalu menjadi cermin bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi di tahun 2026.

Untuk tahun anggaran ini, pemerintah berencana menyalurkan bantuan selama empat bulan dalam setahun.

Artinya, setiap KPM yang terdaftar akan menerima bantuan sebanyak empat kali dengan masing-masing kuota 10 kg.

Saat ini, kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.

Sinkronisasi ini melibatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbarui.

Proses verifikasi di tingkat daerah juga tengah digencarkan oleh dinas sosial setempat. Meskipun antusiasme tinggi, jadwal resmi penyaluran nasional masih menunggu komando pusat.

Pengumuman nantinya akan disampaikan secara bertahap melalui kanal informasi resmi di tingkat desa atau kelurahan.

Baca juga: Panduan Cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penyebab Gagal Cek Bantuan PKH hingga BPNT

Cara Cek Penerima Secara Online

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah.

Pemerintah telah menyediakan platform digital agar masyarakat bisa memantau status bantuan secara transparan.

Cara pertama adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Pertama, akses link tersebut melalui browser di ponsel atau komputer Anda.

Lalu pilihlah data wilayah tinggal Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten, hingga Kelurahan.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di e-KTP milik Anda.

Masukkan nama lengkap Anda tanpa ada kesalahan ejaan sedikit pun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved