OTT KPK di Pati
Resmi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Jual-Beli Jabatan Desa: Saya Dikorbankan!
Mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol, raut wajah politisi tersebut tampak tegang namun menyimpan api perlawanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Sudewo-digiring-menuju-mobil-tahanan-KPK-di-Gedung-Merah-Putih.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa
- Ia membantah keras tuduhan pemerasan, menyebut dirinya “dikorbankan” dan menegaskan seleksi jabatan baru akan berlangsung Juli 2026
- KPK menyita Rp 2,6 miliar dari pengumpulan dana lewat kepala desa yang menjadi perantara
TRIBUNGORONTALO.COM – Langkah kaki Bupati Pati, Sudewo, terdengar berat saat menuruni tangga lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol, raut wajah politisi tersebut tampak tegang namun menyimpan api perlawanan.
“Saya dikorbankan!” Teriakkan itu pecah di tengah kerumunan awak media yang telah menunggunya sejak sore hari.
Sudewo, yang baru saja dilantik untuk periode 2025–2030, resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sudewo keluar dengan pengawalan ketat petugas KPK sekitar pukul 21.15 WIB. Meski tangannya terkunci borgol besi, ia masih berusaha menggenggam beberapa lembar kertas yang diduga merupakan catatan pembelaannya. Langkahnya terhenti sejenak di hadapan mikrofon wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan.
Pernyataan "dikorbankan" menjadi sorotan utama malam itu. Sudewo berkali-kali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik lancung terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah yang dipimpinnya. Ia merasa menjadi sasaran tembak dari sebuah skema yang tidak ia rancang.
“Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” ucapnya dengan nada tinggi. Sorot matanya yang lelah tetap mencoba menunjukkan ketegasan di bawah lampu sorot kamera.
Secara spesifik, Sudewo membantah keras tuduhan pemerasan atau "jual-beli" jabatan dalam seleksi perangkat desa. Baginya, tuduhan bahwa ia meminta mahar kepada calon perangkat desa adalah fitnah yang keji dan tidak berdasar pada fakta lapangan yang ia ketahui.
Ia berdalih bahwa rencana seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati sebenarnya baru akan dilaksanakan pada Juli 2026. Penundaan ini, menurutnya, didasarkan pada perhitungan matang mengenai kemampuan anggaran daerah dalam menggaji para perangkat baru nantinya.
“Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji perangkat desa mulai bulan September. Jadi tidak mungkin saya memeras untuk jabatan yang prosesnya saja belum berjalan secara resmi sesuai tahapan anggaran,” jelas Sudewo memberikan pembelaan teknis.
Ia juga menekankan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulkan uang. Sudewo mengklaim tidak pernah melakukan pembicaraan rahasia dengan kepala desa, camat, maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penarikan mahar jabatan.
“Saya ngomong apa adanya. Soal dipercaya atau tidak, itu hak masyarakat dan penegak hukum, monggo (silakan). Tapi Tuhan tahu saya tidak melakukan itu,” ujarnya dengan nada pasrah sebelum petugas memintanya melanjutkan langkah menuju kendaraan.
Untuk memperkuat argumen integritasnya, Sudewo membeberkan bahwa dirinya telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Desember 2025 lalu. Pertemuan itu diklaimnya bertujuan untuk menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) yang sangat ketat.
“Saya perintahkan agar draf itu betul-betul menutup celah bagi siapa pun untuk bermain. Saya ingin seleksi pakai sistem Computer Assisted Test (CAT) agar transparan. Ormas, LSM, dan media juga saya minta ikut mengawasi,” tuturnya menggebu-gebu.
Namun, upaya menunjukkan citra bersih itu kini rontok oleh temuan bukti fisik dari tim penindakan KPK. Sudewo justru dituding menjadi otak di balik pengumpulan dana miliaran rupiah yang dikumpulkan secara sistematis melalui tangan-tangan kepercayaannya di tingkat kecamatan.
Selain bantahan materiil, Sudewo juga mengendus adanya aroma politis yang menyengat di balik penangkapannya.
Ia menyinggung bahwa wilayah tempat ia ditangkap merupakan basis massa yang secara politik berseberangan dengannya pada kontestasi Pilkada 2024 lalu.
“Hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada. Jadi, dinamika politik lokal ini sangat memengaruhi apa yang terjadi sekarang,” ungkap Sudewo, mencoba menggiring opini bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pelemahan posisi politiknya.
Meskipun Sudewo melancarkan berbagai bantahan, bukti yang dikantongi lembaga antirasuah berkata lain. Dalam operasi senyap di Kecamatan Jaken, Pati, pada Senin (19/1/2026), tim KPK berhasil menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Total uang yang diamankan mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan yang melibatkan sejumlah camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati bagian timur.
KPK menduga Sudewo memanfaatkan kekuasaannya untuk memeras calon perangkat desa. Ada sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa yang saat ini kosong dan menjadi "komoditas" panas yang diperjualbelikan oleh sindikat yang diduga dipimpin oleh sang bupati.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus dan kemudian diterbangkan ke Jakarta, Sudewo tidak sendirian mengenakan rompi oranye. KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul dana dari bawah.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka diduga menjadi perantara atau koordinator kecamatan (korcam) yang bertugas menyosialisasikan "tarif" jabatan kepada para peminat.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi namun menekan. Sejak November 2025, Sudewo diduga telah memberikan instruksi kepada para koordinator ini untuk mulai memetakan siapa saja calon yang bersedia membayar demi kursi perangkat desa.
Berdasarkan temuan penyidik, tarif yang dipatok untuk satu kursi jabatan berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Angka ini merupakan hasil mark-up dari kesepakatan awal yang semula berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Ironisnya, proses ini disertai dengan ancaman halus. Para calon perangkat desa diberitahu bahwa jika mereka menolak membayar, maka formasi jabatan di desa tersebut tidak akan dibuka atau akan ditangguhkan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Hingga 18 Januari 2026, akumulasi setoran dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja sudah mencapai Rp 2,6 miliar. Dana inilah yang kemudian terendus oleh intelijen KPK hingga berujung pada penyergapan di lapangan.
Atas perbuatannya, Sudewo dan para kroninya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka dituduh melakukan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama.
Namun, drama di Gedung Merah Putih tidak berhenti pada kasus jabatan desa saja. Begitu Sudewo selesai memberikan bantahan mengenai kasus di Pati, pihak KPK menyampaikan pengumuman yang jauh lebih mengejutkan dan memperberat posisi hukum sang bupati.
KPK secara resmi menyatakan bahwa Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penetapan status tersangka ganda ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efisien. KPK ingin membawa seluruh berkas perkara Sudewo ke persidangan dalam satu rangkaian waktu guna menghindari tumpang tindih proses peradilan.
Sudewo sempat mencoba mengelak saat dikonfirmasi mengenai statusnya di kasus DJKA. “Saya tidak ditetapkan tersangka (dalam kasus DJKA),” ucapnya singkat sambil terus berjalan menuju mobil. Namun, pernyataan tersebut langsung dianulir oleh pihak internal KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penegasan di depan media. Ia menyatakan bahwa perkara DJKA untuk tersangka Sudewo memang sudah naik ke tahap penyidikan secara resmi pada pekan ini.
“Jadi kita proses sekaligus, agar penuntutan lebih efisien. Biar yang bersangkutan tidak diadili dua kali untuk perkara yang berbeda dalam waktu yang berjauhan,” ujar Asep Guntur Rahayu dengan nada tenang namun pasti.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Jual Jabatan Desa, Bupati Pati Sudewo Ditangkap
Keterlibatan Sudewo dalam pusaran kasus DJKA sebenarnya bukan hal baru bagi publik. Namanya telah berulang kali disebut-sebut dalam persidangan Tipikor di Semarang pada akhir tahun 2023 terkait aliran dana ilegal.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Sudewo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait pengaturan proyek rel kereta api. Ia juga sempat diperiksa intensif pada September 2025 mengenai keterlibatannya dalam mengatur pemenang lelang dan penerimaan fee proyek.
Kasus DJKA yang menjeratnya mencakup beberapa proyek strategis nasional, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso dan proyek kereta api di Sulawesi Selatan. Sudewo diduga menggunakan pengaruh politiknya saat masih duduk di DPR RI sebelum menjabat Bupati.
Kini, nasib Sudewo berakhir di balik jeruji besi. KPK memutuskan untuk menahan bupati tersebut bersama tiga kepala desa lainnya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan Cabang KPK.
Kejatuhan Sudewo menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah di Jawa Tengah, mengingat ia merupakan kader partai besar yang baru saja memulai masa pengabdiannya di periode kedua (setelah jeda) melalui kemenangan di Pilkada serentak.
Sebelum pintu mobil tahanan tertutup rapat dan membawanya pergi, Sudewo sempat memberikan pesan singkat kepada para pendukungnya di Kabupaten Pati. Pesan itu terdengar seperti upaya menenangkan massa di daerah asalnya.
“Tetap tenang, sudah,” kata Sudewo singkat. Kalimat itu menjadi penutup interaksinya dengan dunia luar sebelum ia harus berhadapan dengan dinginnya sel tahanan dan proses hukum yang panjang.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di awal tahun 2026. Publik kini menanti apakah pembelaan Sudewo mengenai "dikorbankan" akan terbukti di pengadilan, atau justru hanya menjadi alibi klasik seorang pejabat yang tertangkap tangan.
KPK sendiri memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke tingkat yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati maupun keterlibatan oknum di kementerian terkait kasus DJKA.
Dengan penahanan ini, roda pemerintahan di Kabupaten Pati sementara akan diambil alih oleh Wakil Bupati guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kemelut hukum yang menimpa sang bupati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Saya Dikorbankan”: Bupati Pati Sudewo Pasrah Saat Ditahan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.