Berita Nasional
Calon Perangkat Desa Didiuga Diperas Bupati Pati Sadewo, Uang Rp 2,6 Miliar Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengisian perangkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Uang-Rp-26-miliar-hasil-korupsi-dipamerkan-dalam-konferensi-pers.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK memperlihatkan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari penanganan perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa.
- Meski demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut dan mengaku belum pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa dengan pihak mana pun.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, dua petugas KPK mengenakan masker, topi, dan sarung tangan tampak mendorong sebuah troli berisi uang tunai yang telah dikemas rapi dalam plastik.
Sejumlah petugas kemudian mengangkat sebagian uang tersebut untuk diperlihatkan di hadapan kamera dan awak media.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya tidak tersimpan rapi seperti yang ditampilkan saat konferensi pers.
Menurutnya, proses pengepakan ulang dilakukan oleh penyidik setelah barang bukti diamankan.
“Sekarang terlihat rapi karena sudah dipacking ulang. Sebelumnya uang itu disimpan di dalam karung,” ujar Asep.
Selain dari plastik, penyidik juga mengeluarkan uang tunai dari sejumlah kardus berlogo KPK.
Terlihat beberapa gepokan uang pecahan berwarna biru dan merah ditata di atas meja khusus untuk dokumentasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total uang tunai yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diamankan dari penguasaan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti ini senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, YON, dan saudara SDW,” kata Budi.
Keempat inisial tersebut merujuk pada Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Sudewo menyampaikan bantahannya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengklaim tidak mengetahui adanya praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah yang dipimpinnya.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali, dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo kepada wartawan di Gedung KPK, setelah konferensi pers selesai.
Sudewo menjelaskan bahwa agenda pengisian perangkat desa sebenarnya direncanakan berlangsung pada Juli 2026.
Baca juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos Januari 2026, PKH dan BPNT Mulai Disalurkan
Penentuan waktu tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026.
Ia menyebut APBD hanya mampu membiayai gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.
Karena itu, ia mengaku belum pernah membahas rencana pengisian jabatan tersebut, baik secara formal maupun informal.
“Belum pernah saya membahasnya, baik secara formal maupun informal, kepada siapa pun, termasuk kepala desa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah membicarakan pengisian perangkat desa dengan camat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, camat, sampai OPD, belum pernah saya ajak membahas pengisian perangkat desa itu sama sekali,” ucapnya.
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.