Berita Nasional
KPK Bongkar Dugaan Jual Jabatan Desa, Bupati Pati Sudewo Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-dalam-konferensi-pers-di-kantornya-Kamis-782025.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1/2026)
- Selain Bupati, KPK mengamankan 7 orang lainnya yang terdiri dari dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa
- Praktik ini diduga menggunakan sistem tarif untuk jabatan strategis di desa
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Kasus ini membuka tabir praktik transaksional yang diduga telah mengakar dalam pengisian jabatan di pemerintahan desa.
Penangkapan Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik setelah KPK menduga adanya praktik jual beli jabatan di lingkup pemerintah desa.
Dalam OTT yang dilakukan Senin, 19 Januari 2026, KPK mengamankan Sudewo bersama tujuh orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo diduga mematok harga tertentu untuk jabatan strategis di desa.
Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Sekretaris Desa (Sekdes).
“Setiap jabatan itu ada nilainya, dan nilai tersebut dipatok,” ujar Budi dalam konferensi pers dikutip TribunGorontalo.com dari pemberitaan KompasTV, pada Selasa (20/1/2026).
Meski begitu, KPK belum merinci besaran uang yang diduga menjadi tarif dalam pengisian jabatan tersebut.
KPK juga masih mendalami jumlah desa dan jabatan yang terlibat dalam praktik transaksional ini.
“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap, termasuk berapa desa dan berapa jabatan yang terindikasi,” tambah Budi.
Baca juga: Info Loker Gorontalo Hari Ini 20 Januari 2026, Terbuka untuk Lulusan SMA
Camat dan Kepala Desa Ditangkap KPK
OTT ini turut menyeret dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terkait jabatan.
Praktik jual beli jabatan dinilai merusak sistem meritokrasi yang seharusnya berlaku dalam birokrasi.
KPK menegaskan, pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, bukan transaksi uang.
Dugaan praktik ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan di tingkat desa bisa dijadikan ladang bisnis politik.
Desa sebagai ujung tombak pemerintahan seharusnya menjadi ruang pelayanan publik, bukan arena transaksional.
Sudewo sendiri dikenal sebagai figur politik yang cukup berpengaruh di Pati.
Penangkapannya menjadi pukulan telak bagi masyarakat yang berharap pada kepemimpinan bersih.
KPK menyebut OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal. Laporan tersebut mengindikasikan adanya permintaan uang untuk jabatan tertentu.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan catatan transaksi.
Namun, KPK belum mengumumkan jumlah uang yang berhasil diamankan.
“Detail barang bukti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Budi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami alur uang dan pihak-pihak yang terlibat.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan tujuh orang lainnya.
Penetapan tersangka akan diumumkan setelah gelar perkara dilakukan. Publik menunggu kepastian apakah Sudewo akan langsung ditahan atau dikenakan status tersangka.
Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan lebih luas di tingkat kabupaten.
Pengisian jabatan desa seringkali menjadi pintu masuk praktik politik uang. Jabatan strategis di desa dianggap memiliki akses pada anggaran dan proyek pembangunan.
Dengan posisi tersebut, perangkat desa bisa mengendalikan alokasi dana desa. Dana desa yang besar seringkali menjadi magnet bagi praktik korupsi.
KPK menilai, jual beli jabatan berpotensi melahirkan pejabat yang tidak kompeten.
Hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di desa. Praktik transaksional juga menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat.
Aparat desa yang membeli jabatan cenderung mencari cara untuk mengembalikan modal. Akibatnya, kebijakan desa lebih berorientasi pada keuntungan pribadi.
Kasus Sudewo menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain. KPK menegaskan akan terus mengawasi praktik pengisian jabatan di daerah.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.