Sabtu, 7 Maret 2026

Bansos 2026

5 Ciri KTP Penerima Bansos PKH, Hati-Hati Kesalahan Fatal Penyebab Kegagalan

Pemerintah kembali menegaskan pentingnya validasi data kependudukan dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Ciri KTP Penerima Bansos PKH, Hati-Hati Kesalahan Fatal Penyebab Kegagalan
Freepik
BANSOS PKH -- Ilustrasi uang Rp100 ribu. Simak cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

-Nama lengkap

-Alamat domisili terkini

Pengisian data diharapkan menghindari kesalahan, sebab dapat menghambat proses verifikasi bansos.

Langkah selanjutnya adala Registrasi Akun dan Ajukan Usulan, dengan cara:

-Registrasi akun menggunakan NIK e-KTP

-Isi data kondisi sosial ekonomi sesuai fakta

-Unggah dokumen pendukung jika diperlukan

-Kirim usulan untuk diverifikasi

-Setelah data masuk, tahap lanjutan adalah Verifikasi dan Penetapan Penerima.

Dimana pada tahap ini akan melalui 2 langkah penting, yakni:

Verifikasi oleh Pemerintah Daerah: dalam tahap ini, Dinas sosial kabupaten/kota menilai kelayakan usulan melalui klarifikasi dan survei lapangan.

Penetapan oleh Kemensos: tahap ini menerangkan jika Usulan yang lolos verifikasi daerah diteruskan ke Kemensos untuk penetapan akhir.

Status penerimaan dapat dipantau melalui website atau aplikasi Cek Bansos.

Syarat Daftar Penerima Bansos Kemensos 2026

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif
  • Calon penerima harus WNI dan memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  • Terdaftar atau memenuhi kriteria DTKS/DTSEN
  • Bansos diberikan kepada masyarakat yang terdata atau dinilai layak berdasarkan pemutakhiran data RT/RW, desa, dan dinas sosial.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif
  • Program bansos diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan.

Baca juga: Cek Bansos BPNT Lewat 2 Cara Ini, Ketahui Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Cara mengecek status PKH 2026

Pemerintah sendiri  mengimbau KPM untuk rutin mengecek status bantuan, memastikan data kependudukan selalu valid dan terbaru, serta melaporkan perubahan kondisi ekonomi melalui desa atau kelurahan setempat.

Untuk memastikan status kepesertaan, KPM dapat mengecek melalui saluran resmi berikut:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved