Bansos 2026
Bansos 2026 Diperketat, PKH, BPNT, dan PIP Jadi Fokus, Berikut Cara Cek Status Penerima
Pemerintah menetapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih selektif pada tahun anggaran 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memperketat penyaluran bansos 2026 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
- Bantuan difokuskan pada kelompok desil 1 hingga 5 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
- Masyarakat diminta mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menetapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih selektif pada tahun anggaran 2026.
Pengetatan ini dilakukan dengan menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data untuk memastikan bantuan hanya diterima kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui sistem DTSEN, pemerintah memfokuskan penyaluran bansos kepada rumah tangga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, atau lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari proses pembenahan data yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Cafe Tiara di Dulomo Kota Gorontalo, Owner Curhat Baru Saja Tutup
Sejak 2025, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara intensif melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Langkah tersebut bertujuan memperbaiki akurasi sasaran penerima bantuan, sekaligus mengurangi potensi penerima ganda maupun tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui DTSEN menjadi bagian penting dalam mekanisme penyaluran bansos, terutama untuk distribusi bantuan pada tahap-tahap berikutnya.
Basis data ini digunakan sebagai rujukan utama dalam menentukan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan perencanaan pemerintah, sejumlah program bantuan sosial tetap akan disalurkan sepanjang 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi bantuan utama yang menyasar sektor pendidikan dan kesehatan.
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap.
Lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun, sementara korban pelanggaran HAM berat memperoleh alokasi khusus sebesar Rp10,8 juta per tahun.
Pada sektor pendidikan, bantuan PKH diberikan sesuai jenjang sekolah, mulai dari Rp900.000 per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta untuk SMP, hingga Rp2 juta untuk siswa SMA.
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap dilanjutkan.
Program ini menyalurkan bantuan sebesar Rp200.000 per tahap melalui saldo elektronik yang disalurkan lewat rekening bank Himbara dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-2026-Ilustrasi-cek-bansos-2026-Bansos-PKH-2026-cair-bertahap-dalam-empat-tahap.jpg)