Bansos 2026
Cara Mudah Cek Penerima Bansos Januari 2026, Akses Situs Resmi Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara mandiri melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-2026-Ilustrasi-cek-bansos-2026-Bansos-PKH-2026-cair-bertahap-dalam-empat-tahap.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bansos PKH 2026 cair bertahap dalam empat tahap, dimulai Januari–Maret 2026.
- Besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima, mulai Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per tahap.
- Cek status penerima bansos bisa dilakukan online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah diperkirakan dilakukan dalam empat tahap, dengan pencairan awal berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.
Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun sebelumnya, bantuan PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan, yaitu:
Baca juga: Bansos BPNT Januari 2026 Rp 600 Ribu per Tahap, Simak Jadwal dan Mekanismenya
Tahap 1: Januari–Maret 2026 (Triwulan I)
Tahap 2: April–Juni 2026 (Triwulan II)
Tahap 3: Juli–September 2026 (Triwulan III)
Tahap 4: Oktober–Desember 2026 (Triwulan IV)
Namun demikian, jadwal pencairan resmi akan disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH tahun 2026.
Pada tahun sebelumnya, besaran bantuan PKH ditetapkan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp 750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
Siswa SD: Rp 225.000
Baca juga: Dari Zina hingga Korupsi, Pasal-Pasal KUHP Baru Digugat ke MK
Siswa SMP: Rp 375.000
Siswa SMA: Rp 500.000
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp 600.000
Penyandang disabilitas: Rp 600.000
Bantuan PKH disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia bagi KPM di wilayah tertentu.
Baca juga: Viral Video Hiburan Karyawan Pani Gold di Tengah Banjir, Aktivis Kritik, Perusahaan Buka Suara
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos PKH dengan dua cara, yakni melalui laman resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
1. Cek bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek penerima bansos melalui laman resmi Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di ponsel atau komputer Anda.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada formulir yang tersedia.
- Lengkapi nama PM (Penerima Manfaat) yang ingin dicek, isi sesuai KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode, lalu klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara otomatis, termasuk jenis bantuan yang diterima seperti BLT, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Sembako jika nama terdaftar.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi jenis bantuan akan muncul.
Jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Baca juga: Bansos BPNT Januari 2026 Rp 600 Ribu per Tahap, Simak Jadwal dan Mekanismenya
2. Cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos
Sementara itu, berikut cara cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dan buka aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi, lalu klik tombol “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi sebagai berikut:
- Nama penerima dan usia
- Jenis bantuan: PKH atau BPNT
- Status: YA (aktif) atau TIDAK
- Periode pencairan bantuan
Apabila status yang muncul adalah “YA”, hal tersebut menandakan bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan bansos PKH maupun BPNT secara berkala.
Perlu diketahui, jadwal pencairan dapat berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan proses administrasi dan teknis di masing-masing wilayah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.