Berita Kriminal Nasional

Conkel Jendela, Gasak Scoopy dan HP, Aksi Pencurian Terbongkar

Aksi pencurian yang menyasar dua rumah warga saat dini hari membuat warga Kecamatan Labuhan Ratu IV, Lampung Timur, resah.

Editor: Wawan Akuba
Istimewa
BOBOL 2 RUMAH - Pria berinisial JA (52), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, diamankan polisi setelah membobol dua rumah, Selasa (30/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial JA (52) ditangkap polisi usai membobol dua rumah warga di Kecamatan Labuhan Ratu IV, Lampung Timur. 
  • Pelaku beraksi saat subuh dengan cara mencongkel jendela dan menggondol sepeda motor serta dua unit handphone. 
  • Total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp15 juta dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Aksi pencurian yang menyasar dua rumah warga saat dini hari membuat warga Kecamatan Labuhan Ratu IV, Lampung Timur, resah.

Pelaku yang beraksi ketika situasi lingkungan masih sepi akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria berinisial JA (52), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara.

JA diduga sebagai pelaku pembobolan dua rumah di Dusun Silir Sari, Kecamatan Labuhan Ratu IV.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait pencurian yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Mahasiswi Unima Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kos Tomohon, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam aksinya, pelaku disebut masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela bagian depan.

Dari dua rumah yang disatroni, JA menggondol satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua unit handphone, yakni Oppo A78 dan Samsung Galaxy A35 5G.

Salah satu korban awalnya menyadari sepeda motornya yang terparkir di dalam rumah dalam kondisi setang terkunci telah raib.

Setelah memberitahu tetangganya, diketahui rumah tetangga tersebut juga menjadi sasaran pencurian.

“Total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp15 juta,” ujar Boyoh, Selasa (30/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

JA kini diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak handphone Oppo A78, kotak handphone Samsung Galaxy A35, STNK sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih, kunci kontak, serta satu unit handphone milik korban.

Baca juga: DTSEN Mulai Berlaku Januari 2026, Begini Cara Cek Hak Bansos PKH dan BNPT

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Boyoh. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved