Sabtu, 7 Maret 2026

Bansos 2025

Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 Online Pakai e-KTP, Ini Panduan Lengkap dari Awal hingga Penetapan

Masyarakat yang sudah maupun belum mendapatkan bantuan tahun 2025, mencari info bansos tahun 2026. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 Online Pakai e-KTP, Ini Panduan Lengkap dari Awal hingga Penetapan
Kompas.com
BANSOS 2025 - Ilustrasi bansos beras dok. Kompas.com (gambar kiri), uang bansos rupiah, dok. Canva (gambar kanan) - Bansos 2026: Panduan daftar online & offline untuk keluarga kurang mampu, segera cek syaratnya! 

Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 Online Pakai e-KTP

Akses Kanal Resmi Pendaftaran

Pendaftaran dan pengecekan bansos hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial yang terhubung dengan basis data nasional, yaitu Website resmi: cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan situs atau aplikasi di luar kanal resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Siapkan dan Cocokkan Data Identitas Kependudukan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan, meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Alamat domisili yang benar dan terkini

Ketidaksesuaian data antara e-KTP, KK, dan kondisi aktual di lapangan merupakan penyebab utama pengajuan bansos tidak lolos verifikasi.

Buat Akun dan Ajukan Usulan Bansos

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, langkah yang harus dilakukan adalah:

  • Membuat akun menggunakan NIK e-KTP
  • Melengkapi formulir kondisi sosial ekonomi keluarga
  • Mengunggah dokumen pendukung apabila diminta sistem
  • Mengirimkan usulan untuk diverifikasi

Setelah usulan dikirim, data pemohon akan masuk ke antrean pemeriksaan dan diverifikasi secara berjenjang oleh instansi terkait.

Syarat Utama Daftar Bansos Kemensos Tahun 2026

Warga Negara Indonesia dengan e-KTP Aktif

Calon penerima bansos wajib berstatus Warga Negara Indonesia

(WNI) dan memiliki e-KTP yang masih berlaku serta terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.

Terdata atau Layak Masuk DTKS/DTSEN

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved