Kaleidoskop 2025

5 Kasus Pembunuhan Melibatkan Oknum TNI Jadi Sorotan Publik

Sepanjang tahun 2025, publik Indonesia digegerkan oleh lima kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI.

Editor: Wawan Akuba
Grid.id
FOTO STOK -- Kasus-kasus di Indonesia yang melibatkan anggota TNI. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sepanjang tahun 2025, publik Indonesia digegerkan oleh lima kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI.

Korban dalam kasus-kasus ini beragam, mulai dari wartawan, pengusaha rental mobil, hingga seorang Kapolsek.

Yang membuat kasus-kasus ini menjadi perhatian adalah kekerasan yang digunakan pelaku.

Metode pembunuhan yang dipakai tergolong sadis, mulai dari dicekik, ditusuk, hingga ditembak. Beberapa pelaku telah dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi, termasuk penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. 

Baca juga: Xiaomi Luncurkan 17 Ultra by Leica: Kamera Monster dengan Cincin Zoom Mekanis

Sementara itu, satu kasus terbaru masih dalam proses penyelidikan. Semua perkara tersebut ditangani di pengadilan militer, dan mayoritas pelaku TNI yang terbukti bersalah dipecat dari kesatuannya.

Peradilan Militer di Bawah Sorotan

Meski hukuman sudah dijatuhkan, sistem peradilan militer kini menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai mekanisme ini tidak selalu mencerminkan prinsip keadilan, karena prosesnya tertutup dan hukuman yang dijatuhkan terkadang dirasa ringan.

Al Araf, Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, menyoroti masalah ini dalam diskusi di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menekankan bahwa peradilan militer kerap menjadi sarana impunitas dan menekankan pentingnya reformasi agar prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan, tanpa pandang status sosial maupun jabatan.

Menurutnya, pasal peralihan dalam Undang-Undang TNI perlu dihapus melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

1. Pembunuhan Wanita Muda di Papua

Kesya Irena Yola Lestaluhu, 20 tahun, ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 12 Januari 2025.

Pelakunya adalah Kelasi Satu TNI AL, Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23), yang bertugas di Lantamal XIV Sorong.

Kronologi kejadian berawal saat Kesya bersama teman-temannya mengunjungi tempat hiburan malam.

Di sana ia bertemu Agung, dan keduanya kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.30 WIT. Dalam perjalanan, keduanya sempat minum minuman keras dan berhubungan intim.

Namun cekcok terjadi, dan Agung menusuk Kesya berkali-kali hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke pantai.

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Agung 15 tahun penjara dan memberhentikannya tidak dengan hormat dari TNI AL.

2. Oknum TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru

Juwita, seorang wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di tepi jalan pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan, penyelidikan kemudian mengungkap pelakunya adalah pacarnya sendiri, Kelasi I TNI AL, Jumran, yang berdinas di Balikpapan.

Jumran merencanakan pembunuhan setelah melakukan rudapaksa terhadap korban. Pada hari kejadian, ia mengajak Juwita menggunakan mobil sewaan, lalu mencekik korban hingga tulang lehernya patah.

Jenazahnya kemudian ditempatkan di pinggir jalan seolah mengalami kecelakaan tunggal. Jumran divonis seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI AL.

3. Pembunuhan Wanita di Baubau, Sultra

WK (23), janda dua anak, ditemukan tewas dengan luka bakar, luka sayat di leher, dan pukulan di kepala di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Baubau, pada 21 Desember 2025. Pelakunya adalah pacarnya, Prada Y, anggota TNI Batalyon Yonif TP 823/Raja Wakaaka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan botol berisi bahan bakar di sekitar lokasi. Prada Y dan rekannya Prada Z ditangkap pada 22 Desember 2025 dan kini kasusnya ditangani Sub Denpom Baubau.

4. Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Ilyas Abdurahman tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, pada 2 Januari 2025.

Tiga oknum TNI AL terlibat, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, terkait kasus penggelapan mobil rental milik Ilyas.

Perburuan mobil yang digelapkan berakhir dengan penembakan Ilyas. Ketiga pelaku divonis bersalah: dua di antaranya awalnya seumur hidup, namun Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 15 tahun, sementara satu pelaku mendapat 3 tahun penjara. Ketiganya dipecat dari TNI AL.

5. Oknum TNI Tembak Mati Kapolsek di Way Kanan, Lampung

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, bersama dua anggota Polri lainnya tewas ditembak di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 saat menggerebek lokasi judi sabung ayam.

Pelakunya Peltu Yun Heri Lubis dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.

Kopka Basarsyah menjadi pelaku utama dengan menembak menggunakan senjata laras panjang rakitan.

Peltu Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Kopka Basarsyah dihukum mati. Kedua pelaku dipecat dari dinas TNI.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved