Polemik Perpol

Said Didu Kecam Rencana PP Revisi Perpol 10/2025: Cabut Saja, Jangan Langgar Putusan MK

Birokrat senior Muhammad Said Didu melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah menyusun

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Shela Octavia) 

“Kalau mau menjabat di luar, ya keluar dari polisi. Sederhana sekali. Kenapa harus diperumit? Kalau dipaksakan, pasti ada tujuan tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga.

Yusril menyebut penyusunan PP bertujuan mengakhiri beragam tafsir di masyarakat serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional, khususnya terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian pasca putusan MK.

Pemerintah berharap draf RPP tersebut dapat segera rampung dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved