Polemik Perpol
Said Didu Kecam Rencana PP Revisi Perpol 10/2025: Cabut Saja, Jangan Langgar Putusan MK
Birokrat senior Muhammad Said Didu melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah menyusun
“Kalau mau menjabat di luar, ya keluar dari polisi. Sederhana sekali. Kenapa harus diperumit? Kalau dipaksakan, pasti ada tujuan tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga.
Yusril menyebut penyusunan PP bertujuan mengakhiri beragam tafsir di masyarakat serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional, khususnya terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian pasca putusan MK.
Pemerintah berharap draf RPP tersebut dapat segera rampung dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Sekretaris-Kementerian-BUMN-Said-Didu.jpg)