Bansos 2025

Cara Cek Desil Bansos 2025: Pengertian Desil, Fungsi, dan Akses Link Resmi

Desil bansos jadi penentu penerima bantuan. Cek posisi desil 2025 lewat situs resmi, jangan sampai salah sasaran!

Editor: Tita Rumondor
Canva
BANSOS 2025 - Ilustrasi bantuan sosial beras & uang rupiah - Desil bansos jadi penentu penerima bantuan. Cek posisi desil 2025 lewat situs resmi, jangan sampai salah sasaran! 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menggunakan sistem desil bansos untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan bantuan tunai lainnya.
  • Masyarakat dapat mengecek desil bansos 2025 secara online melalui situs resmi dengan memasukkan data sesuai KTP.
  • Mengetahui posisi desil penting agar bantuan tepat sasaran dan masyarakat bisa mengajukan pemutakhiran data bila kondisi ekonomi tidak sesuai.
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menerapkan sistem desil bansos sebagai dasar penentuan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.

Oleh karena itu, pencarian informasi seputar cara cek desil bansos 2025, cek desil DTKS, hingga pengecekan status desil penerima bansos terus meningkat, terutama menjelang dan saat penyaluran bantuan berlangsung.

Lalu, apa sebenarnya desil bansos, dan bagaimana cara mengeceknya secara resmi? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Pakai KTP, Lengkap dengan Info BPNT Desember 2025 Rp600 Ribu


Apa Itu Desil Bansos?

Desil bansos merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga.

Pembagian desil tersebut meliputi:

  • Desil 1: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah
  • Desil 2–4: Masyarakat rentan miskin
  • Desil 5–7: Kelompok masyarakat menengah
  • Desil 8–10: Kelompok masyarakat mampu

Dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah umumnya memprioritaskan kelompok Desil 1 hingga Desil 4, menyesuaikan jenis bantuan dan kebijakan yang berlaku, seperti PKH, BPNT, dan bantuan tunai lainnya.

Baca juga: Panduan Cek Bansos Rp900 Ribu: Bedanya dengan BLT Umum, Jangan Sampai Salah!

Cara Cek Desil Bansos 2025 Lewat Situs Resmi Kemensos

Masyarakat dapat mengecek status desil bansos secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial.

Langkah-langkah Cek Desil Bansos:

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id:

  • Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang tersedia
  • Klik tombol Cari Data

Jika data terdaftar, sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos serta informasi sosial ekonomi berdasarkan basis data Kemensos.

Baca juga: Cek Bansos Lewat HP: BLT Rp900 Ribu hingga PIP Cair Desember 2025


Cara Cek Desil DTKS Lewat Situs BPS (DTSEN)

Selain Kemensos, data kesejahteraan masyarakat juga terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah Umum Cek DTSEN:

  • Kunjungi dtsen.web.bps.go.id
  • Login menggunakan akun yang telah diverifikasi
  • Masukkan data kependudukan sesuai identitas
  • Lihat status sosial ekonomi dan klasifikasi desil

Situs ini digunakan untuk validasi dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Desember 2025 Lewat HP, BLT Kesra Rp900 Ribu hingga Beras 10 Kg

Mengapa Desil Bansos Sangat Penting?

Mengetahui posisi desil memiliki peran penting karena:

  • Menentukan hak dan kelayakan menerima bantuan sosial
  • Menjadi dasar penyaluran program seperti PKH, BPNT, PBI-JK, dan bantuan lainnya
  • Membantu pemerintah mencegah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran
  • Apabila kondisi ekonomi dirasa tidak sesuai dengan posisi desil yang tercatat, masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui pemerintah setempat.


Jika Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved