Berita Nasional
Roti O Minta Maaf, BI Tegaskan Rupiah Tak Boleh Ditolak
Manajemen Roti O akhirnya buka suara usai viral video yang memperlihatkan pegawai gerainya menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek.
Ringkasan Berita:
- Manajemen Roti O menjelaskan penerapan sistem pembayaran cashless bertujuan memberi kemudahan transaksi serta promo bagi pelanggan, menyusul viral penolakan uang tunai dari seorang nenek.
- Pihak Roti O mengaku telah melakukan evaluasi internal dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
- Bank Indonesia menegaskan rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran sah, meski penggunaan transaksi non-tunai tetap didorong sesuai kesepakatan dan kenyamanan konsumen.
TRIBUNGORONTALO.COM — Manajemen Roti O akhirnya buka suara usai viral video yang memperlihatkan pegawai gerainya menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek.
Peristiwa tersebut memicu perbincangan luas di media sosial dan memunculkan polemik soal penerapan sistem pembayaran non-tunai secara penuh.
Melalui akun resmi Instagram @rotio.indonesia, manajemen Roti O menjelaskan bahwa kebijakan transaksi tanpa uang tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O, Minggu (21/12/2025).
Roti O mengakui telah melakukan evaluasi internal menyeluruh menyusul kejadian yang viral tersebut. Evaluasi itu dilakukan agar pelayanan kepada pelanggan ke depan dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Daftar UMP Gorontalo 20 Tahun Terakhir, Terbaru Naik 5,7 Persen
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen.
Selain itu, pihak Roti O juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai yang dialami pelanggan lanjut usia tersebut.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Di tengah polemik tersebut, Bank Indonesia (BI) turut memberikan tanggapan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa secara hukum setiap pihak dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, BI juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, aman, dan efisien, serta mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLEMIK-PEMBAYARAN-Manajemen-Roti-O-menjelaskan-penerapan.jpg)