UMP Gorontalo
Jadi Acuan UMP, Berapa Angka Kebutuhan Hidup Layak di Gorontalo?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-Angka-Kebutuhan-Hidup-Layak-KHL-di-38-provinsi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan KHL Gorontalo sebesar Rp3.398.395 per bulan
- Angka ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026
- Gorontalo berada di posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Angka KHL ini menjadi acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, seiring dengan diterapkannya metode penghitungan baru yang lebih proporsional dan berbasis kondisi riil di masing-masing daerah.
Berdasarkan data resmi Kemnaker, KHL di Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.398.395 per bulan.
Angka ini mencerminkan estimasi biaya hidup minimum bagi seorang pekerja dan keluarganya agar dapat hidup layak selama satu bulan.
Dengan nilai tersebut, Gorontalo menempati posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional.
Meski begitu, angka ini tetap menjadi rujukan penting dalam menentukan besaran UMP yang adil dan sesuai dengan daya beli masyarakat lokal.
KHL sendiri merupakan indikator penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Nilai ini dihitung berdasarkan kebutuhan dasar rumah tangga pekerja, termasuk konsumsi makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kemnaker menyatakan bahwa penghitungan KHL kini mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebagaimana tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia (ILO, 2025).
“Penghitungan Upah Minimum diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL. Ini bentuk prinsip proporsionalitas,” tulis akun resmi @kemnaker dalam unggahan pada Sabtu (20/12/2025).
Dengan pendekatan baru ini, kenaikan UMP tidak lagi disamaratakan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing provinsi.
Metode Penghitungan KHL
Dalam metode terbaru, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga:
- Makanan
- Kesehatan dan pendidikan
- Kebutuhan pokok lainnya
- Perumahan atau tempat tinggal
Adapun rumus penghitungan KHL adalah: KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p Keterangan:
n = jumlah anggota rumah tangga
p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
Posisi Gorontalo dalam Daftar KHL Nasional
Dengan angka Rp3.398.395, Gorontalo berada di bawah rata-rata nasional. Sebagai perbandingan, berikut beberapa provinsi dengan KHL lebih tinggi:
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Bali: Rp5.253.107
- Papua: Rp5.314.281
Sementara itu, provinsi dengan KHL lebih rendah dari Gorontalo antara lain:
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Baca juga: Nama-nama Pejabat Baru Polda Gorontalo, Dirreskrimum hingga Kabid Propam
Implikasi terhadap UMP Gorontalo
Angka KHL ini akan menjadi dasar dalam penetapan UMP Gorontalo tahun 2026.
Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan akan mempertimbangkan nilai KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas pekerja dalam menentukan besaran UMP.
Dengan KHL sebesar Rp3,39 juta, ada kemungkinan UMP Gorontalo tahun depan akan mengalami penyesuaian agar mendekati angka tersebut.
Namun, penyesuaian ini juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Artikel ini telah tayang di Kompastv
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.