Berita Gorontalo
Penipuan Jadi Kasus Tertinggi di Polda Gorontalo Sepanjang 2025
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membeberkan data 10 jenis tindak pidana tertinggi yang ditangani Ditreskrimum tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo merilis 10 tindak pidana tertinggi tahun 2025, dengan penipuan menempati posisi teratas (58 kasus).
- Disusul penganiayaan (34 kasus), penggelapan (31 kasus), pencurian (29 kasus), serta KDRT fisik (28 kasus).
- Angka kasus 2025 jauh lebih rendah dibanding 2024, karena data tahun ini belum direkap penuh.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membeberkan data 10 jenis tindak pidana tertinggi yang ditangani Ditreskrimum tahun 2025.
Namun sebagai informasi, data ini hanya merujuk pada rilis Ditreskrimum Polda Gorontalo pada 21 November 2025 lalu.
Rilis data itu sudah dikonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Jumat (19/12/2025).
Dari data tersebut, kasus penipuan menempati urutan teratas dengan 58 kasus atau sekitar 19 persen dari total kasus yang masuk dalam 10 besar.
Posisi kedua ditempati penganiayaan dengan 34 kasus atau 11 persen, disusul penggelapan sebanyak 31 kasus dengan 10 persen.
Sementara itu, pencurian berada di urutan berikutnya dengan 29 kasus atau sekitar 10 persen.
Baca juga: Pemerasan Kepala Dinas Terbongkar, Satu Tersangka Kejari HSU Melarikan Diri
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik juga masih menonjol dengan 28 kasus (9 persen).
Selain itu, kejahatan terhadap anak masih menjadi perhatian, dengan persetubuhan terhadap anak tercatat 20 kasus (7 persen) dan penganiayaan terhadap anak sebanyak 15 kasus (5 persen).
Adapun tindak pidana lainnya yang masuk dalam 10 besar yakni penyerobotan tanah sebanyak 10 kasus (3 persen), pemalsuan surat sebanyak 9 kasus (3 persen), pengrusakan sebanyak 8 kasus (3 persen), serta perzinahan dengan 7 kasus atau sekitar 3 persen.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Polda Gorontalo mencatat jumlah kasus yang jauh lebih tinggi, terutama pada tindak pidana penganiayaan yang mencapai 881 kasus, perlindungan anak sebanyak 247 kasus, serta pencurian dengan 199 kasus.
Selain itu, kasus penipuan pada 2024 tercatat 157 kasus, kekerasan seksual 162 kasus, dan KDRT sebanyak 152 kasus.
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan signifikan karena tahun 2025 belum direkap secara menyeluruh hingga akhir tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MABES-POLDA-GORONTALO-20-DES-2025.jpg)