Berita Viral Nasional

Pemerasan Kepala Dinas Terbongkar, Satu Tersangka Kejari HSU Melarikan Diri

Praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terbongkar

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
KOMPERS - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
  • Tersangka yang kabur tersebut adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Taruna Fariadi.
  • KPK mengungkap, pemerasan dilakukan secara sistematis terhadap sejumlah pejabat daerah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya justru melarikan diri saat hendak diamankan dan kini diburu aparat antirasuah.

Tersangka yang kabur tersebut adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Taruna Fariadi. KPK menyebut Taruna melakukan perlawanan sebelum melarikan diri ketika OTT berlangsung.

Hingga kini, KPK masih melakukan pencarian dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Bansos Online 2025 & Pantau Status di Kemensos

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, jika Taruna tidak kooperatif, lembaganya akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).

KPK menilai sikap melarikan diri justru akan memperberat posisi hukum tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto.

Keduanya ditampilkan dalam jumpa pers KPK, sementara satu tersangka lain belum berhasil dihadirkan karena masih dalam pencarian.

KPK mengungkap, pemerasan dilakukan secara sistematis terhadap sejumlah pejabat daerah.

Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara dua bawahannya.

Baca juga: Update Kesra 2025-2026: Panduan Lengkap Cek BLT Rp 900 Ribu via HP

Modus yang digunakan adalah ancaman proses hukum. Para kepala dinas disebut ditekan dengan narasi bahwa laporan pengaduan masyarakat terhadap instansi mereka akan diproses jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit umum daerah, disebut menjadi sasaran pemerasan.

KPK menilai perbuatan para tersangka mencederai integritas lembaga penegak hukum dan merusak kepercayaan publik.

Saat ini, fokus utama KPK adalah memburu Taruna Fariadi sekaligus mendalami aliran dana dan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved