Berita Nasional

Sengketa Lahan, Warga Desa Grogol Tolak Pemakaman Warga Perumahan

Sengketa lahan antara warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan pihak pengembang Perumahan Surya Kencana berbuntut panjang.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PEMAKAMAN -- Seorang warga meninggal ditolak pemakaman. 

Ringkasan Berita:
  • Penolakan warga desa terhadap pemakaman Khoiruddin (77)
  • Peristiwa penolakan terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi
  • Kericuhan sempat terjadi antara warga desa dan warga perumahan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sengketa lahan antara warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan pihak pengembang Perumahan Surya Kencana berbuntut panjang.

Konflik tersebut memicu penolakan warga desa terhadap pemakaman Khoiruddin (77), penghuni perumahan, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol.

Peristiwa penolakan terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi. Jenazah Khoiruddin yang sedang dalam perjalanan menuju TPU setempat diadang puluhan warga Desa Grogol di depan pintu gerbang pemakaman Taman Surya Kencana. Rombongan pengantar jenazah diminta kembali ke rumah duka.

Akses Jalan Ditutup

Rangga, warga Perumahan Surya Kencana, menjelaskan bahwa akses menuju makam sebelumnya sudah ditembok warga desa.

Baca juga: Terkuak Motif Bocah SD di Medan Bunuh Ibu Kandung, KPAI Sebut Fenomena Parisida

“Jalan menuju makam itu ditembok, lebarnya sekitar satu meter lebih. Akhirnya kami memutar agar almarhum bisa segera dimakamkan,” ujarnya.

Namun, sesampainya di gerbang makam, rombongan tetap dihalangi.

Kericuhan sempat terjadi antara warga desa dan warga perumahan. Karena tidak ada kesepakatan, jenazah akhirnya dikembalikan ke rumah duka.

Keluarga Terpukul

Irwan Dwi Wahyudi, anak almarhum, mengaku sangat terpukul atas penolakan tersebut.

“Ayah saya juga warga Desa Grogol. Kenapa harus ditolak dimakamkan di TPU desa sendiri? Kami benar-benar sedih dan kecewa,” ungkapnya.

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Terjadi Kamis Malam 18 Desember 2025, Cek Kedalaman

Menurut Irwan, alasan penolakan warga adalah karena jalan menuju makam dibangun oleh pengembang, sementara tanahnya masih diakui milik warga desa.

Akhirnya, keluarga memutuskan memakamkan Khoiruddin di TPU Delta Praloyo Asri, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang jaraknya cukup jauh dari rumah duka.

Harapan Keluarga

Irwan menuturkan bahwa kejadian ini sengaja direkam dan diunggah ke media sosial sebagai bentuk luapan kesedihan keluarga.

“Kami sangat sedih peristiwa ini terjadi di saat duka. Harapan kami, jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami hal seperti ini lagi,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved