Bansos 2025

Cara Cek Penerima Bansos PBI-JK, Cari Tahu Pengertian dan Persyaratannya

Cek Penerima Bansos PBI-JK 2025: Ketahui pengertian, syarat, dan cara verifikasinya online.

Editor: Tita Rumondor
Kompas.com/MELA ARNANI
BANSOS 2025 - Tangkapan layar hasil pencarian cek bansos. Cara Cek Penerima PBI-JK BPJS Kesehatan, berikut pengertian dan persyaratannya (KOMPAS.com/MELA ARNANI) 

Ringkasan Berita:
  • Apa itu PBI-JK: Bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung penuh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
  • Syarat Penerima: WNI dengan NIK valid, terdaftar di Dukcapil, masuk kategori fakir miskin, dan tercatat di DTSEN Kemensos.
  • Cara Cek: Melalui situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos, masukkan data KTP untuk verifikasi status PBI-JK.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai PBI-JK, khususnya peserta BPJS Kesehatan dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah agar seluruh warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.

Melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.

Artinya, peserta tetap tercatat sebagai anggota JKN meskipun tidak membayar iuran setiap bulan.

Lalu, sebenarnya apa itu PBI-JK?

Bagaimana cara mengetahui apakah seseorang termasuk penerima bantuan ini?

Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Baca juga: Lengkap! Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, PBI-JK 2025: Verifikasi Status Desil Menggunakan NIK

Apa itu PBI-JK?

PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Program ini ditujukan untuk masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sehingga mereka tetap memperoleh layanan kesehatan dasar.

Secara hukum, PBI-JK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini, data penerima PBI-JK bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti DTKS.

Data ini disusun bersama oleh BPS dan Kemensos, dan dapat diakses melalui https://dtsen.bps.go.id sebagai referensi pemutakhiran data sosial.

Tutorial Cek Daftar Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap Menggunakan HP

Siapa saja yang berhak menerima PBI-JK?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, syarat utama penerima PBI-JK BPJS Kesehatan adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
  • Terdaftar di Dukcapil
  • Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
  • Tercatat dalam DTSEN Kementerian Sosial

Peserta PBI-JK berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cair Desember 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos via DTSEN

Cara Cek Penerima PBI-JK BPJS Kesehatan Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan, pengecekan penerima PBI-JK bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

  • Cek penerima PBI-JK lewat situs Cek Bansos
  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat
  • Ketik kode captcha
  • Klik tombol Cari Data
  • Jika terdaftar, keterangan “PBI-JK” akan muncul pada kolom bantuan. Jika tidak, akan tampil notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Baca juga: 4 Tanda Dana Bansos PKH dan BPNT Desember 2025 Sudah Masuk Rekening, Jangan Sampai Terlewat!

Cek penerima PBI-JK lewat aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
  • Masukkan data sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi keamanan
  • Klik Cari Data
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” pada kolom bantuan PBI-JK beserta periode aktifnya.

Baca juga: LINK Resmi Cek Bansos Desember 2025: Cek NIK KTP Lewat HP Sekarang!

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved