Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Guru Honorer 16 Tahun di Pati Terpaksa Pensiun Dini, PGRI Minta Pemerintah Tak Abaikan Pengabdian

Selama 16 tahun mengabdikan diri sebagai guru honorer, Zunaidi (bukan nama asli) tak pernah membayangkan harus mengakhiri

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Guru Honorer 16 Tahun di Pati Terpaksa Pensiun Dini, PGRI Minta Pemerintah Tak Abaikan Pengabdian
AI Generated
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Selama 16 tahun mengabdikan diri sebagai guru honorer, Zunaidi (bukan nama asli) tak pernah membayangkan harus mengakhiri pengabdiannya secara mendadak.

Guru berusia 39 tahun yang sejak 2009 mengajar di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pati itu kini harus berhenti mengajar mulai awal 2026.

“Saya terpaksa pensiun dini,” ucapnya, Sabtu (13/12/2025).

Zunaidi mengaku beberapa waktu lalu dipanggil kepala sekolah, bukan untuk membicarakan kegiatan belajar mengajar, melainkan menyampaikan keputusan berdasarkan surat edaran pemerintah.

Sekolah tidak lagi bisa memberikan jam mengajar maupun gaji karena aturan baru. 

Baca juga: Cair Desember 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos via DTSEN

“Karena tidak ada jam mengajar dan tidak dianggarkan gaji, artinya saya harus keluar,” tuturnya.

Pengabdian Tanpa Pesangon

Sebagai ayah tiga anak, keputusan ini terasa berat. Ia telah mencurahkan hidupnya untuk dunia pendidikan, bahkan hingga akhir masa tugas masih dipercaya sebagai wali kelas.

Sertifikat pendidik, data valid di Dapodik, hingga prestasi tingkat nasional yang pernah diraih seolah tak berarti lagi. Lebih menyakitkan, ia tidak menerima pesangon.

“Saya menghormati upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tapi seharusnya penyelesaian tidak harus diartikan dengan memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.

Zunaidi menilai kebijakan penataan pegawai mengabaikan rasa keadilan.

“Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.

Meski demikian, ia memilih bangkit dan berencana menekuni fotografi serta keterampilan lain di luar pendidikan formal.

Dampak Surat Edaran

Nasib serupa dialami sejumlah guru di Kabupaten Pati yang tidak lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025, tenaga honorer hanya boleh bekerja hingga 31 Desember 2025.

Setelah itu, kepala sekolah dilarang mempekerjakan honorer dan tidak boleh menganggarkan gaji mereka.

PGRI Prihatin

Ketua PGRI Kabupaten Pati, Tri Manto, menyampaikan keprihatinan atas kebijakan ini.

Menurutnya, meski banyak tenaga honorer telah diangkat melalui jalur PPPK paruh waktu, masih banyak sekolah kekurangan guru akibat pensiun maupun formasi PPPK yang belum terisi.

“Ada guru yang sudah mengabdi 16 tahun, tetapi statusnya masih honorer dengan gaji yang tidak seberapa,” ujarnya.

PGRI berharap pemerintah memberi perhatian lebih kepada guru honorer yang telah lama mengabdi.

“Harapan kami, guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dapat diangkat menjadi PPPK dan tetap bisa mengajar,” pungkas Tri Manto.

Surabaya Usulkan 14.600 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, BKPSDM Kota Surabaya tengah mengusulkan 14.600 honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, menjelaskan bahwa usulan ini sedang diproses di BKN. 

“Semua tengah kita ajukan ke pusat. Nanti kami akan update lagi hasilnya,” katanya (10/12/2025).

Ira menegaskan, mekanisme PPPK paruh waktu bukan tes ulang. Honorer yang sudah terdata di BKN dan tidak lulus seleksi 2024 akan diverifikasi dokumennya sesuai kebutuhan formasi.

Hingga kini, Surabaya telah mengangkat lebih dari 8.000 honorer menjadi PPPK penuh waktu, sementara sisanya akan dituntaskan melalui skema paruh waktu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved