Berita Nasional
Guru Honorer 16 Tahun di Pati Terpaksa Pensiun Dini, PGRI Minta Pemerintah Tak Abaikan Pengabdian
Selama 16 tahun mengabdikan diri sebagai guru honorer, Zunaidi (bukan nama asli) tak pernah membayangkan harus mengakhiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pin-PNS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Selama 16 tahun mengabdikan diri sebagai guru honorer, Zunaidi (bukan nama asli) tak pernah membayangkan harus mengakhiri pengabdiannya secara mendadak.
Guru berusia 39 tahun yang sejak 2009 mengajar di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pati itu kini harus berhenti mengajar mulai awal 2026.
“Saya terpaksa pensiun dini,” ucapnya, Sabtu (13/12/2025).
Zunaidi mengaku beberapa waktu lalu dipanggil kepala sekolah, bukan untuk membicarakan kegiatan belajar mengajar, melainkan menyampaikan keputusan berdasarkan surat edaran pemerintah.
Sekolah tidak lagi bisa memberikan jam mengajar maupun gaji karena aturan baru.
Baca juga: Cair Desember 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos via DTSEN
“Karena tidak ada jam mengajar dan tidak dianggarkan gaji, artinya saya harus keluar,” tuturnya.
Pengabdian Tanpa Pesangon
Sebagai ayah tiga anak, keputusan ini terasa berat. Ia telah mencurahkan hidupnya untuk dunia pendidikan, bahkan hingga akhir masa tugas masih dipercaya sebagai wali kelas.
Sertifikat pendidik, data valid di Dapodik, hingga prestasi tingkat nasional yang pernah diraih seolah tak berarti lagi. Lebih menyakitkan, ia tidak menerima pesangon.
“Saya menghormati upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tapi seharusnya penyelesaian tidak harus diartikan dengan memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.
Zunaidi menilai kebijakan penataan pegawai mengabaikan rasa keadilan.
“Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.
Meski demikian, ia memilih bangkit dan berencana menekuni fotografi serta keterampilan lain di luar pendidikan formal.
Dampak Surat Edaran
Nasib serupa dialami sejumlah guru di Kabupaten Pati yang tidak lulus seleksi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025, tenaga honorer hanya boleh bekerja hingga 31 Desember 2025.
Setelah itu, kepala sekolah dilarang mempekerjakan honorer dan tidak boleh menganggarkan gaji mereka.