Bansos 2025
5 Kategori Warga Dihapus dari Daftar Penerima Bansos, Tak Bisa 8 Bantuan yang Cair Desember Ini
Gelombang pencairan bantuan sosial kembali digulirkan pemerintah mulai Jumat, 12 Desember 2025.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mulai menyalurkan delapan program bantuan sosial secara serentak per 12 Desember 2025 melalui KKS dan kantor pos, disertai pengetatan verifikasi data penerima.
- Kemensos memastikan lima kategori KPM dicoret dari daftar penerima, termasuk yang sudah meninggal, berpenghasilan di atas UMR, memiliki anggota keluarga TNI/Polri/PNS, menolak bantuan, atau menyalahgunakan dana bansos.
- Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran di tengah pencairan besar-besaran akhir tahun.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gelombang pencairan bantuan sosial kembali digulirkan pemerintah mulai Jumat, 12 Desember 2025.
Namun kali ini, penyaluran dana ke jutaan rekening dan kantor pos dibarengi langkah tegas: pembersihan besar-besaran data penerima yang dinilai sudah tidak layak mendapat bantuan negara.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik mengunci proses verifikasi secara ketat dan berlapis.
Hasilnya, sejumlah penerima dipastikan kehilangan hak bantuan, termasuk peserta PKH dan BPNT, jika terbukti melanggar ketentuan atau tidak lagi masuk kategori masyarakat rentan.
Baca juga: Bukan Rem Blong, Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Mobil MBG Tabrak Murid SD
Pemerintah menetapkan lima kondisi yang langsung menggugurkan status penerima bansos.
Mereka yang telah meninggal dunia otomatis dicoret, disusul keluarga yang memiliki anggota aktif sebagai TNI, Polri, atau aparatur sipil negara.
Penerima dengan penghasilan di atas standar upah minimum juga tak lagi ditoleransi berada dalam daftar.
Tak hanya soal status ekonomi, sikap penerima turut menjadi perhatian.
Warga yang secara terbuka menolak bantuan akan langsung dikeluarkan dari sistem.
Begitu pula mereka yang kedapatan menggunakan dana bansos untuk kebutuhan non-esensial, mulai dari rokok, minuman keras, cicilan, pembelian barang mewah, hingga aktivitas judi dan permainan daring terlarang.
Baca juga: Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Barat Daya Padang, BMKG Catat Getaran Dirasakan Skala II–III MMI
Di sisi lain, KPM yang dinyatakan lolos verifikasi mulai menerima berbagai bantuan secara bertahap.
Sedikitnya delapan skema bantuan disalurkan, mulai dari bantuan tunai untuk anak yatim piatu, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar, hingga pencairan PKH dan BPNT susulan bagi pemegang KKS baru hasil migrasi dari PT Pos Indonesia.
Bantuan pangan juga ikut digelontorkan dalam bentuk beras dan minyak goreng, disertai tambahan dana penebalan serta BLT Kesra senilai ratusan ribu rupiah.
Pemerintah menegaskan, seluruh bantuan fisik memiliki batas waktu pengambilan. Jika tidak diambil sesuai jadwal, hak penerima akan gugur.
Langkah pengetatan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan bansos.
Penyaluran bantuan tidak lagi sekadar soal mencairkan dana, tetapi memastikan setiap rupiah benar-benar jatuh ke tangan warga yang paling membutuhkan, tanpa celah manipulasi data maupun penyalahgunaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Banyak-warga-Indonesia.jpg)