Mobil MBG Tabrak Siswa
Bukan Rem Blong, Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Mobil MBG Tabrak Murid SD
Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil pengangkut makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MOBIL-MBG-Satu-unit-mobil-MBG-hilang-kendali-dan-menabrak-siswa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil pengangkut makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), terus menjadi sorotan.
Mobil tersebut dilaporkan menerobos pagar sekolah dan menabrak sejumlah siswa yang berada di halaman sekolah.
Polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait peristiwa tersebut, mulai dari kondisi sopir sebelum mengemudi, hasil pemeriksaan kesehatan, hingga hasil uji teknis kendaraan yang digunakan untuk mengantar makanan MBG.
Sopir Mengemudi dalam Kondisi Kurang Istirahat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan sopir mobil MBG, Adi Irawan alias AI (34), mengemudi dalam kondisi tidak layak karena kurang istirahat.
Baca juga: Banjir dan Longsor Parah, Gubernur Aceh Buka Pintu Bantuan Asing
“Dari temuan kami, tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi. Kemudian jam 05.30 sudah berangkat mengendarai mobil tersebut,” kata Erick dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Akibat waktu tidur yang sangat minim, Adi dinilai tidak fokus saat mengemudikan kendaraan operasional yang biasa digunakan untuk mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah.
“Itulah yang menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut. Pada saat mengendarai kendaraan, tersangka dalam kondisi yang tidak layak, sehingga berakibat fatal terhadap kejadian di SDN Kalibaru 01,” tegas Erick.
Tes Urine dan Alkohol Negatif
Meski mengemudi dalam kondisi kurang tidur, polisi memastikan bahwa Adi tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.
Hasil tes urine dan tes alkohol yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam pascakejadian, polisi resmi menetapkan Adi sebagai tersangka.
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick.
Atas perbuatannya, Adi dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dishub Pastikan Mobil MBG Laik Jalan
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa mobil pengangkut makanan MBG yang digunakan saat kejadian dalam kondisi laik jalan.
Temuan ini sekaligus membantah pengakuan awal tersangka yang menyebut kendaraan sempat melaju sendiri sebelum menabrak pagar sekolah dan para siswa.