Kamis, 5 Maret 2026

Lowongan Kerja

Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tenaga Pendidikan Sekolah Rakyat, Cek Jabatan dan Persyaratannya

Tribunners, saat ini Kementerian Sosial tengah membutuhkan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tenaga Pendidikan Sekolah Rakyat, Cek Jabatan dan Persyaratannya
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
SEKOLAH RAKYAT - Suasana uji coba Sekolah Rakyat di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025). Saat ini Kemensos membuka 3.003 formasi tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Sosial (Kemensos) membuka total 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Formasi yang dibuka mencakup peran kunci dalam operasional dan pembinaan siswa
  • Pengumuman Penerimaan dilaksanakan serentak mulai 3 hingga 7 Desember 2025

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah Anda saat ini sedang mencari lowongan pekerjaan di bidang pendidikan?

Tribunners, saat ini Kementerian Sosial tengah membutuhkan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia, di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebanyak 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 dibuka Kemensos.

Lantas, apa saja posisi yang dibutuhkan?

1. Wali Asuh: Penata Layanan Operasional

Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring
perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Wali Asrama: Penata Layanan Operasional 

Bertugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian,
kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan
peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Operator Sekolah: Pengelola Layanan Operasional 

Bertugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data
Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pengelola Keuangan: Pengelola Layanan Operasional 

Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan
dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Tenaga Administrasi:  Operator Layanan Operasional 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved