Lowongan Kerja
Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tenaga Pendidikan Sekolah Rakyat, Cek Jabatan dan Persyaratannya
Tribunners, saat ini Kementerian Sosial tengah membutuhkan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekolah-rakyat-laptop.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kementerian Sosial (Kemensos) membuka total 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Formasi yang dibuka mencakup peran kunci dalam operasional dan pembinaan siswa
- Pengumuman Penerimaan dilaksanakan serentak mulai 3 hingga 7 Desember 2025
TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah Anda saat ini sedang mencari lowongan pekerjaan di bidang pendidikan?
Tribunners, saat ini Kementerian Sosial tengah membutuhkan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia, di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebanyak 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 dibuka Kemensos.
Lantas, apa saja posisi yang dibutuhkan?
1. Wali Asuh: Penata Layanan Operasional
Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring
perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Wali Asrama: Penata Layanan Operasional
Bertugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian,
kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan
peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah: Pengelola Layanan Operasional
Bertugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data
Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan: Pengelola Layanan Operasional
Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan
dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Tenaga Administrasi: Operator Layanan Operasional