Rabu, 18 Maret 2026

BLT Kesra

BLTS Kesra Rp900 Ribu Kini Tahap Akhir Pencairan, Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan senilai Rp900 ribu ini sejak Oktober 2025.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BLTS Kesra Rp900 Ribu Kini Tahap Akhir Pencairan, Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
BLTS KESRA -- Potret seorang pedagang kecil asal Sragen menunjukkan BLT yang diterimanya, Senin (11/4/2022). Simak cara cek penerima BLTS Kesra. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra kini memasuki tahap akhir.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan senilai Rp900 ribu ini sejak Oktober 2025.

Belasan juta keluarga telah menerima hak mereka. Ada yang dicairkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), ada pula PT Kantor Indonesia.

Pemerintah Daerah pun mulai menyerahkan BLTS Kesra secara langsung ke tangan penerima.

“Tahap pertama itu ada 15 juta lebih yang sudah tersalurkan, tahap kedua hampir 12 juta tengah proses penyaluran, dan nanti tahap ketiga ada sekitar 8 juta yang disalurkan,” ujarnya, dikutip dari KompasTV.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BLTS Kesra?

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Lalu datangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggalmu.

Setelah itu, mintalah formulir Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Lengkapi data diri sesuai KTP dan KK.

Pihak desa atau kelurahan nantinya bakal menentukan apakah keluarga Anda layak atau tidak mendapatkan BLTS Kesra.

Data keluarga yang dianggap layak akan dikirikman ke dinas sosial untuk diusulkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Cara Cek Nama di Daftar Penerima

Lewat Situs Resmi

1. Buka browser di ponsel atau komputer, kemudian akses alamat 
https://cekbansos.kemensos.go.id. 

Ini adalah portal resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan status bantuan sosial.

2. Di halaman utama, Anda akan melihat formulir yang harus diisi lengkap. Mulai dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai alamat domisili Anda.

3. Setelah data wilayah terisi, masukkan nama lengkap persis seperti yang tertulis di KTP. Kesalahan penulisan sekecil apa pun bisa membuat sistem gagal mengenali data.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved