Bansos 2025

Pemutakhiran Data Bansos PKH 2026: KPM Diminta Segera Serahkan 9 Berkas ke Pendamping Sosial

Pemerintah pusat mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk segera melakukan pemutakhiran

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com
BANSOS -- Penerima bansos senyum sumringah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah pusat mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk segera melakukan pemutakhiran data menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2026.

Pemutakhiran ini wajib dilakukan agar besaran dana bansos yang diterima sesuai dengan komponen terbaru dalam keluarga penerima manfaat.

KPM diminta menyerahkan sembilan berkas penting melalui amplop cokelat kepada pendamping sosial masing-masing.

Baca juga: 6 HP Samsung 5G Populer Turun Harga Jelang Akhir Tahun, Cocok untuk Berbagai Kebutuhan

Langkah ini menjadi syarat agar pencairan bansos tahun depan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Berkas yang Wajib Diserahkan KPM

KKS dan ATM: Fotokopi buku tabungan dan kartu ATM dari bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BSI).

Identitas Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru beserta komponen

KPM, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, dan lansia.

Identitas Individu: Fotokopi eKTP suami dan istri.

Kesehatan & Pendidikan: Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS

Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pelajar.

Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran setiap anggota keluarga yang relevan.

Kesehatan Balita/Ibu Hamil: Fotokopi Kartu Menuju Sehat (KMS) Posyandu untuk balita atau ibu hamil.

Data Balita/Ibu Hamil: Fotokopi akta kelahiran balita atau ibu hamil.

Pendidikan Anak: Fotokopi raport sekolah anak (PAUD, SD, SMP, atau SMA).

Dokumentasi Rumah: Foto KPM dan tampak depan rumah dengan ukuran 4R.
 
Pembaruan Data Wajib Sesuai Perubahan Komponen

Pemutakhiran data dilakukan misalnya jika anak yang sebelumnya berstatus

SD kini naik ke SMP, atau ibu hamil telah melahirkan menjadi balita. Jika perubahan tidak dilaporkan, besaran bansos PKH yang diterima tidak akan naik sesuai kebutuhan terbaru.

KPM diwajibkan melaporkan perubahan data ini agar pendamping sosial dapat segera memperbarui informasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Imbauan Pemerintah

Pemerintah menekankan agar KPM tidak menunda pemutakhiran data demi kelancaran pencairan bansos PKH 2026.

Semua proses ini dilakukan untuk memastikan dana bantuan sosial sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved